Deklarasi Antinarkoba Berbahasa Daerah Kutai Timur Raih Rekor MURI

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Sebanyak 61 ribu peserta dari kalangan pelajar, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menyatakan komitmen menolak penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dalam Deklarasi Antinarkoba berbahasa daerah Kutai di Kabupaten Kutai Timur berhasil memecahkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) di Lapangan Upacara Kantor Bupati Kutai Timur pada Senin, 12 Oktober 2026.

Deklarasi yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Kutai Timur itu diikuti peserta secara langsung maupun melalui Zoom. Selain mengajak masyarakat menjauhi narkoba, kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat keterlibatan keluarga, sekolah, pemerintah, dan aparat penegak hukum dalam melindungi generasi muda.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Aryansyah bersama Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen bersama. Deklarasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada pengucapan ikrar, tapi dilanjutkan melalui tindakan nyata di lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.

“Pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Diperlukan sinergi seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga, sekolah, pemerintah, dan para pelajar, agar upaya melindungi generasi muda dapat berjalan secara berkelanjutan,” ucap Kapolres Aryansyah.

Pada kegiatan itu, Aryansyah juga memaparkan data penanganan perkara narkotika di wilayah Kutai Timur selama Januari hingga Oktober 2026.

Berdasarkan data disampaikan, jajaran Polres Kutai Timur telah mengamankan 214 orang yang diduga terlibat tindak pidana narkotika dengan barang bukti sekitar 2,2 kilogram.

Selain itu, dalam pengungkapan oleh Polda Kalimantan Timur dengan barang bukti sekitar 12 kilogram serta pengungkapan lainnya dengan barang bukti sekitar 90 kilogram sabu.

“Jika seluruh angka tersebut dijumlahkan maka total barang bukti mencapai sekitar 109,2 kilogram,” kata Aryansyah.

Namun, rincian periode, asal pengungkapan, dan kemungkinan keterkaitan antarkasus masih perlu dipastikan agar angka tersebut tidak dihitung ganda. Data itu tetap menjadi pengingat mengenai pentingnya kewaspadaan dan konsistensi penanganan persoalan narkotika.

Aryansyah juga mengingatkan para pelajar agar tidak mencoba narkoba dalam bentuk apa pun dan berani menolak ajakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika. Jika menemukan indikasi peredaran gelap, pelajar didorong menyampaikan informasi kepada orang tua, guru, kepolisian, atau pihak berwenang lainnya.

Upaya tersebut penting untuk membangun lingkungan yang mendukung tumbuh kembang generasi muda secara sehat, berkarakter, dan berprestasi. Komitmen itu sekaligus sejalan dengan harapan menyiapkan generasi penerus dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

Sementara itu, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menekankan bahwa deklarasi antinarkoba harus menjadi awal penguatan program pencegahan yang berkelanjutan. Menurutnya, persoalan narkotika tidak dapat diselesaikan hanya melalui kegiatan simbolis atau penindakan oleh aparat.

“Deklarasi ini jangan hanya menjadi kegiatan seremonial. Harus ada tindak lanjut melalui langkah nyata, berkelanjutan, dan terukur agar upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat,” tutur Ardiansyah.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya mengubah komitmen bersama menjadi langkah yang dapat dilaksanakan dan dievaluasi. Edukasi berkala di sekolah, lanjut dia, pengawasan lingkungan pergaulan, komunikasi antara orang tua dan anak, serta kemudahan melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika menjadi bagian dari upaya yang dapat diperkuat.

Dia juga menyoroti penggunaan bahasa Kutai dalam pengucapan deklarasi. Pendekatan berbasis kearifan lokal dinilai dapat mendekatkan pesan antinarkoba kepada masyarakat sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab untuk menjaga generasi penerus.

Melalui bahasa daerah Kutai, kata dia, pesan penolakan narkotika tak hanya disampaikan secara formal, tapi juga dikaitkan dengan identitas budaya masyarakat Kutai Timur.

Salah satu agenda utama kegiatan tersebut adalah pengucapan Deklarasi Antinarkoba secara bersama-sama menggunakan bahasa Kutai. Para peserta menyatakan komitmen untuk tidak menggunakan, mencoba, maupun mengedarkan narkoba dan obat-obatan terlarang.

Deklarasi itu juga memuat ajakan meningkatkan pemahaman mengenai bahaya narkotika, menjaga lingkungan keluarga dan sekolah, serta berani melaporkan indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap kepada pihak berwenang.

Perwakilan MURI memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan deklarasi yang melibatkan pelajar dan masyarakat dengan menggunakan bahasa daerah.

Pada kegiatan tersebut, perwakilan MURI menyampaikan bahwa deklarasi telah tercatat dalam museum rekor tersebut dan menyerahkan piagam kepada pihak terkait.

Kegiatan ini juga dihadiri Sultan Kutai Kartanegara XXI Arifin; Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi;  Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi; dan jajaran TNI-Polri, unsur pengadilan, mantan kepala daerah, kepala perangkat daerah, para camat, serta undangan lainnya.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa persoalan narkotika menjadi perhatian bersama di Kutai Timur. Meski demikian, jumlah peserta dan pencatatan rekor bukan satu-satunya ukuran keberhasilan gerakan antinarkoba.

Keberhasilan jangka panjang membutuhkan program pencegahan yang konsisten, edukasi yang mudah dipahami, pengawasan yang proporsional, serta ruang pelaporan yang aman bagi masyarakat.

Melalui momentum HUT ke-27 Kutai Timur, pemerintah daerah bersama Forkopimda dan masyarakat dapat menjaga kesinambungan gerakan tersebut.

Dengan begitu, deklarasi yang melibatkan 61 ribu peserta itu tak hanya menjadi catatan rekor, tapi juga menjadi titik awal untuk memperkuat perlindungan generasi muda dari ancaman narkotika. (ogy)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: