Kejari Kutai Timur Dampingi Satgas PKH Cek Konsesi PT Sumber Mas Timber di Busang

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur mendampingi Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan monitoring dan pengecekan kawasan hutan di areal konsesi PT Sumber Mas Timber seluas sekitar 34.438,66 hektare di Desa Long Nyelong, Kecamatan Busang, Kutai Timur pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi, antara lain Kejaksaan Agung RI, Kejari Kutai Timur, Kepolisian RI, Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Intelijen Strategis (BAIS), unsur TNI, serta perwakilan pemerintah desa.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kutai Timur, Rahadian Arif Wibowo memaparkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terpadu untuk memeriksa kondisi lapangan sekaligus mendukung upaya penertiban kawasan hutan di wilayah Kutai Timur.

Dia bilang, pengecekan dilakukan untuk mendukung verifikasi teknis terhadap areal yang menjadi objek pemantauan. Pemeriksaan mencakup kejelasan lokasi berdasarkan titik koordinat, kesesuaian dengan status kawasan hutan, serta dokumen perizinan yang berlaku.

“Monitoring dan pengecekan lapangan ini merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan hutan yang dilaksanakan secara terpadu oleh Satgas PKH bersama unsur instansi terkait,” ucap Rahadian.

Berdasarkan rangkaian kegiatan, tim memulai monitoring sekitar pukul 11.00 WITA. Satu jam kemudian, sekitar pukul 12.00 WITA, tim melanjutkan kegiatan dengan melakukan pengecekan lapangan, verifikasi data teknis, dan penentuan titik koordinat yang akan menjadi acuan rencana pemasangan plang penguasaan kawasan hutan.

Penentuan titik koordinat menjadi salah satu tahapan penting untuk memperjelas lokasi yang menjadi objek penertiban. Data hasil verifikasi lapangan diharapkan dapat mendukung proses pengawasan sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan berlaku.

Dia menjelaskan, keterlibatan berbagai instansi mencerminkan koordinasi lintas sektor dalam mengawasi penggunaan kawasan hutan oleh badan usaha. Pengawasan tersebut tak hanya berkaitan dengan kondisi fisik di lapangan, tetapi juga menyangkut kesesuaian pemanfaatan lahan dengan ketentuan hukum dan administrasi.

“Verifikasi lapangan dan penentuan titik koordinat diperlukan untuk memperjelas objek yang menjadi sasaran penertiban, sekaligus mendukung pemeriksaan kesesuaian penggunaan lahan dengan status kawasan hutan dan dokumen perizinannya,” kata Rahadian.

Kegiatan ini berakhir sekitar pukul 14.30 WITA. Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Dari pihak Kejari Kutai Timur, pendampingan terhadap Satgas PKH juga dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Prihanida Dwi Saputra.

Selepas kegiatan itu, rombongan lalu melanjutkan perjalanan menuju Samarinda dengan pendampingan personel Babinsa Koramil 0909-04 Muara Ancalong.

Pengawasan terpadu kali ini diharapkan membantu mengantisipasi potensi persoalan hukum maupun administrasi terkait penggunaan lahan di Kutai Timur. Meski demikian, hasil pengecekan lapangan dan verifikasi teknis masih perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rahadian menegaskan, Kejari Kutai Timur mendukung pelaksanaan tugas lintas instansi dalam upaya penertiban kawasan hutan dengan tetap mengedepankan ketelitian pemeriksaan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

“Melalui kegiatan monitoring dan verifikasi ini, diharapkan data mengenai lokasi yang menjadi objek penertiban semakin jelas, sehingga dapat mendukung proses pengawasan kawasan hutan secara terkoordinasi, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Rahadian. (kjr/ogy).

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: