Forum ASEAN Hasilkan Deklarasi Perlindungan Hak Cipta Jurnalistik
DENPASAR, KASAKKUSUK.com – Forum pers dan pemangku kepentingan kekayaan intelektual negara-negara Asia Tenggara menghasilkan Deklarasi Bersama ASEAN atau ASEAN Joint Statement untuk memperkuat perlindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan platform digital dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Kesepakatan itu diumumkan pada penutupan ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Bali Resort and Villas pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Deklarasi dibacakan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar.
Forum tersebut diikuti delegasi terdiri atas perwakilan Dewan Pers, pimpinan media, dan pakar hukum dari berbagai negara ASEAN hingga Skotlandia.
Deklarasi Bali memuat empat komitmen utama, yakni pengakuan terhadap nilai ekonomi karya jurnalistik, penguatan kerangka hukum hak cipta, penciptaan tata niaga yang adil dan transparan, serta pengembangan kerja sama regional untuk mencari solusi perlindungan karya jurnalistik di era digital.
Komitmen pertama menegaskan pengakuan karya jurnalistik sebagai ciptaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi sekaligus memberikan kontribusi penting bagi kepentingan publik.
Kedua, negara-negara peserta mendorong penerapan dan pengembangan kerangka hukum hak cipta nasional yang efektif untuk melindungi karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin, dengan tetap menjamin hak masyarakat dalam mengakses informasi.
Ketiga, deklarasi mendukung pengaturan yang adil, transparan, dan akuntabel mengenai penggunaan, reproduksi, distribusi, serta kesepakatan komersial atas karya jurnalistik oleh platform digital maupun entitas lainnya.
Adapun komitmen keempat menekankan pentingnya dialog dan kerja sama lintas sektor di tingkat ASEAN untuk mengeksplorasi solusi praktis, mekanisme negosiasi kolektif, serta tindak lanjut kebijakan yang konkret.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menegaskan, perlindungan karya jurnalistik tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan komersial perusahaan media.
Kata dia, langkah tersebut juga menyangkut keberlangsungan jurnalisme sebagai sumber informasi publik yang menopang demokrasi.
“Pelindungan terhadap karya jurnalistik pada dasarnya bukanlah semata-mata urusan mengejar kepentingan komersial perusahaan media. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga napas jurnalisme sebagai barang publik yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi,” tegas Komaruddin selepas membacakan deklarasi.
Sementara itu, Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar menyambut kesepakatan tersebut sebagai pijakan bagi negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan pemanfaatan karya jurnalistik oleh teknologi digital dan AI.
Dia menganggap persoalan penggunaan karya jurnalistik di tengah perkembangan teknologi membutuhkan kesamaan visi dan kerja sama antarnegara, sehingga tak cukup ditangani terpisah oleh masing-masing negara.
“Deklarasi Bali ini adalah tonggak pijakan yang sangat baik bagi negara-negara anggota ASEAN. Melalui komitmen ini, kita bersama-sama mendorong terciptanya ekosistem informasi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ekosistem di mana para pencipta konten, distributor, dan pengembang teknologi saling menghormati kontribusi serta tanggung jawab masing-masing secara hukum,” tutur Hermansyah.
Forum dipelopori Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI tersebut diharapkan menjadi awal bagi langkah lanjutan berupa penyusunan peta jalan regulasi di setiap negara anggota.
Peta jalan itu diharapkan dapat memperkuat mekanisme perlindungan karya jurnalistik, termasuk dalam menghadapi praktik pengambilan dan pemanfaatan konten tanpa izin atau kompensasi yang sesuai.
Melalui deklarasi itu, negara-negara peserta mendorong terbentuknya ekosistem informasi digital yang memberikan kepastian hukum, menghormati hak pencipta, serta menjaga keberlanjutan industri media di tengah perkembangan platform digital dan kecerdasan buatan.
Meski begitu, tindak lanjut berupa kebijakan nasional, mekanisme negosiasi, dan penerapan perlindungan hak cipta tetap menjadi bagian penting untuk menerjemahkan komitmen bersama itu menjadi langkah nyata. (dp/ogy)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply