Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Muara Wahau Ditangkap, Ini Kronologinya
SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur menangkap pria berinisial RY alias J yang diduga menganiaya seorang perempuan hingga meninggal dunia di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Muara Wahau pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Terduga pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Gang Barru, Kelurahan Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, sekitar pukul 23.30 WITA. Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki kematian korban dan menelusuri keberadaan pria tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, IPTU Raden Bagoes Prasetyo Raharjo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi Polsek Muara Wahau mengenai penemuan seorang perempuan yang meninggal dunia di rumah kontrakan.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi terduga pelaku dan mengetahui keberadaannya di wilayah Sangatta Utara,” kata IPTU Raden Bagoes.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga bermula dari cekcok antara korban dan terduga pelaku sekitar pukul 16.40 WITA. Pertengkaran itu kemudian berujung pada dugaan penganiayaan sekitar pukul 17.20 WITA.
Polisi menduga RY memukul bagian kiri kepala korban menggunakan tangan terkepal, kemudian menekan leher korban dengan kaki. Setelah kejadian tersebut, terduga pelaku meninggalkan rumah kontrakan.
Sekitar pukul 20.00 WITA, terduga pelaku kembali ke lokasi dan mendapati korban telah meninggal dunia. Dia kemudian meninggalkan tempat kejadian perkara menggunakan sepeda motor menuju Sangatta.
Dalam penyelidikan awal, polisi menduga peristiwa itu dipicu rasa sakit hati karena terduga pelaku merasa kerap ditinggalkan korban. Namun, motif dan rangkaian kejadian tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan fakta hukum dalam perkara itu.
Setelah mengetahui keberadaan RY di Gang Barru, Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bergerak melakukan penangkapan. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam Samsung A07 berwarna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna hitam dengan striping biru.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP terkait dugaan penganiayaan. Penerapan pasal dan konstruksi perkara akan didalami lebih lanjut berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.
IPTU Raden Bagoes menegaskan, penyidik akan mengusut perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan. Setiap dugaan tindak pidana akan diproses melalui mekanisme hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang masih berstatus terduga pelaku. (ogy)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply