Suami Siri Diamankan, Polisi Ungkap Kasus Kematian Perempuan di Muara Wahau
SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur bersama Polsek Muara Wahau mengungkap dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan berinisial D (27 tahun) meninggal dunia di rumah kontrakannya di Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Seorang pria berinisial J yang diketahui merupakan suami siri korban diamankan tim gabungan di kawasan Gang Barru, Sangatta Utara, pada Kamis malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan penemuan korban di rumah kontrakannya di Jalan Poros Muara Wahau SP 1, RT 15.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, IPTU Raden Bagoes Prasetyo Raharjo mengatakan, pengungkapan perkara bermula dari laporan masyarakat mengenai seorang perempuan yang ditemukan tidak bernyawa di tempat tinggalnya.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung mendatangi lokasi, melakukan pemeriksaan awal, meminta keterangan saksi, serta berkoordinasi untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan di wilayah Sangatta Utara,” ucap Raden Bagoes.
Peristiwa tersebut diketahui setelah seorang saksi perempuan mendatangi kontrakan korban atas permintaan J. Setibanya di lokasi, saksi menemukan korban terbaring di dalam kamar dan tidak merespons saat dibangunkan.
Saksi kemudian menghubungi pihak lain sebelum melaporkan kejadian itu kepada kepolisian. Petugas Polsek Muara Wahau selanjutnya mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pemeriksaan awal.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tubuh korban ditemukan dalam kondisi kaku. Polisi juga mencatat adanya luka lecet pada pipi kiri serta lebam di sejumlah bagian tubuh korban.
Dokter dari Puskesmas II Muara Wahau melakukan pemeriksaan luar di lokasi. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Sangatta untuk menjalani pemeriksaan medis lanjutan guna membantu memastikan penyebab kematian.
Polisi menegaskan, penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan visum. Karena itu, temuan luka pada tubuh korban belum dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan penyebab kematian.
Dalam penyelidikan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa korban dan terduga pelaku sempat terlibat cekcok sebelum kejadian. Berdasarkan keterangan awal J, perselisihan tersebut diduga berlanjut menjadi penganiayaan pada Kamis dini hari.
Setelah kejadian, J diduga meninggalkan Muara Wahau dan menuju Sangatta Utara. Tim gabungan kemudian melakukan pencarian hingga menemukan dan mengamankannya di sebuah kontrakan di Gang Barru.
Raden Bagoes mengatakan, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana serta pertanggungjawaban hukum terduga pelaku.
“Penyidikan masih berjalan. Kami akan mendalami keterangan yang telah diperoleh, memeriksa saksi-saksi, dan menunggu hasil pemeriksaan medis untuk melengkapi pembuktian perkara,” ujarnya.
Polisi selanjutnya melanjutkan pemeriksaan terhadap J dan para saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai penyebab kematian korban atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (ogy)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply