Kemkomdigi Siapkan Aturan Biaya Jasa Ojol Pengantar Makanan dan Barang
JAKARTA, KASAKKUSUK.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiapkan aturan mengenai biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital.
Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan transparansi penetapan harga oleh platform sekaligus memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol).
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengemukakan, penyusunan aturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Melalui perpres tersebut, kata dia, Kemkomdigi mendapat kewenangan menetapkan biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan. Ketentuan teknisnya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital sebagai aturan turunan.
“Dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” ucap Nezar seusai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Dia bilang, pengaturan tersebut bertujuan memastikan pengemudi memperoleh penghasilan yang layak sekaligus mendapat perlindungan terhadap berbagai risiko saat menjalankan layanan pengantaran.
Selain mengatur biaya jasa, pemerintah juga akan menekankan transparansi dalam proses pembentukan harga oleh perusahaan platform digital. Dengan demikian, mekanisme penetapan biaya diharapkan lebih jelas bagi pengemudi maupun pihak terkait.
“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,” kata Nezar.
Dia menyebut kebijakan tersebut memiliki dua sasaran utama, yakni memperbaiki pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan serta memperkuat perlindungan bagi mereka tanpa mengabaikan keberlanjutan ekosistem layanan digital.
“Intinya adalah dengan Perpres ini kami ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan dari ekosistemnya,” jelas Nezar.
Dia mengaku, pihaknya telah melakukan sejumlah simulasi sebagai bagian dari persiapan penyusunan aturan teknis. Regulasi tersebut akan menjabarkan ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026, termasuk aspek biaya jasa dan transparansi pembentukan harga oleh platform.
Pemerintah menargetkan kementerian terkait menyelesaikan peraturan pelaksanaan perpres tersebut paling lambat akhir Desember 2026.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mencakup berbagai aspek penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital, mulai dari hubungan kemitraan hingga jaminan sosial dan ketenagakerjaan.
Pemerintah juga membagi kewenangan pengaturan di antara kementerian terkait agar pelaksanaan kebijakan berjalan lebih terarah.
“Pemerintah telah menyepakati pembagian kewenangan dalam pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang dan tarifnya. Sementara Komdigi menangani pengangkutan barang dan makanan,” jelas Bambang.
Sedangkan Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menyatakan penerbitan perpres tersebut memberikan kepastian pengaturan bagi pengemudi ojol, khususnya pengemudi kendaraan roda dua.
Salah satu ketentuan yang turut menjadi perhatian adalah biaya platform sebesar delapan persen yang, menurut Dudy, telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan pembagian kewenangan tersebut akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas kementerian. Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kemkomdigi akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama untuk menjaga sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan perpres.
Forum tersebut akan diketuai Menteri UMKM. Melalui koordinasi ini, pemerintah berharap aturan pelaksanaan yang disusun masing-masing kementerian dapat saling mendukung dalam memberikan kepastian bagi pengemudi, perusahaan platform, serta keberlanjutan layanan transportasi berbasis digital. (ip/ogy)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply