Parkir Sembarangan di Semayang, 20 Kendaraan Ditilang ETLE
BALIKPAPAN, KASAKKUSUK.com – Kebiasaan memarkir kendaraan di badan jalan kawasan Pelabuhan Semayang, Balikpapan mulai ditertibkan secara tegas. Satuan gabungan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Yos Sudarso pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Penertiban dimulai sekitar pukul 10.30 WITA itu menyasar kawasan sekitar pelabuhan yang menjadi salah satu jalur vital aktivitas transportasi dan distribusi barang di Balikpapan.
Pada kegiatan tersebut, petugas tidak hanya memberikan teguran. Penindakan juga dilakukan melalui tilang elektronik menggunakan ETLE Handheld serta pemasangan stiker khusus pada kendaraan yang kedapatan melanggar aturan parkir.
Hasil penertiban mencatat sebanyak 20 kendaraan dikenai sanksi tilang elektronik. Sementara 10 kendaraan lainnya ditempeli stiker sebagai tanda pelanggaran karena parkir di zona yang tidak diperbolehkan.
Tindakan tersebut dilakukan karena kendaraan yang berhenti atau parkir di badan jalan dinilai berpotensi menghambat kelancaran arus lalu lintas. Kondisi itu semakin berisiko terjadi di kawasan pelabuhan yang memiliki aktivitas kendaraan penumpang maupun angkutan barang cukup padat.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Kompol Yusuf menegaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
“Parkir kendaraan secara sembarangan di badan jalan bukan cuma mengganggu arus lalu lintas dan memicu kemacetan, tapi nyata-nyata membahayakan nyawa orang lain,” tegas Yusuf.
Dia meminta pengemudi angkutan barang maupun travel tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir. Para pengemudi diminta memanfaatkan kantong parkir resmi yang telah disediakan.
Menurutnya, kawasan Pelabuhan Semayang merupakan area dengan aktivitas kendaraan yang tinggi sehingga kedisiplinan pengguna jalan menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran lalu lintas.
Polresta Balikpapan juga mengingatkan pengemudi agar tidak mengabaikan aturan. Penindakan melalui ETLE Handheld akan terus dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan petugas di lapangan.
Pengemudi yang tetap memaksakan diri memarkir kendaraan di lokasi terlarang harus siap menerima konsekuensi berupa penindakan sesuai ketentuan lalu lintas yang berlaku. (mn/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply