Buronan Kasus Kekerasan Seksual di Berau Ditangkap Balikpapan
BALIKPAPAN, KASAKKUSUK.com – Pelarian A alias U (24 tahun), tersangka dugaan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial TPW (23 tahun) di Kabupaten Berau berakhir di Balikpapan.
Pemuda asal Tarakan itu diamankan Tim Jatanras Polda Kalimantan Timur pada Sabtu, 19 September 2026.
Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi membenarkan penangkapan tersebut. Setelah diamankan, tersangka diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Polda Kaltim di Balikpapan pada 19 September 2026. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Berau pada Minggu, 20 September 2026,” ungkap Suradi.
Peristiwa yang menjerat tersangka terjadi sekitar pukul 04.46 WITA pada Minggu, 23 Agustus 2026 di sebuah hotel di kawasan Jalan DR. Murjani II, Tanjung Redeb, Berau.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka datang ke tempat korban menginap dengan alasan mencari rekannya. Namun, setelah mendapat penjelasan bahwa orang yang dicari tidak berada di lokasi, tersangka tetap memaksa masuk ke kamar korban.
Korban kemudian meminta tersangka meninggalkan kamar. Situasi tersebut berujung pada tindakan kekerasan yang diduga menyebabkan terjadinya pemerkosaan. Korban disebut mengalami luka fisik dan trauma akibat kejadian tersebut.
Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri. Korban kemudian membuat laporan resmi ke Polres Berau pada hari yang sama sekitar pukul 22.58 WITA.
Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan tersangka. Upaya pengejaran dilakukan secara bersama-sama hingga petugas menemukan dan mengamankan tersangka di wilayah Balikpapan.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan setiap laporan tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum.
“Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kekerasan seksual. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional untuk mengungkap perkara serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Tedy melalui keterangan tertulis pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Dia juga mengapresiasi koordinasi personel yang terlibat dalam proses penyelidikan hingga tersangka berhasil diamankan di Balikpapan.
“Keberhasilan mengamankan tersangka merupakan hasil kerja sama dan koordinasi jajaran dalam melakukan penyelidikan. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual. Penanganan perkara akan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak, keamanan, dan perlindungan terhadap korban,” tuturnya.
Saat ini, A alias U telah ditahan di Polres Berau dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana pemaksaan bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. (mn/ogy)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply