Rumah Mahasiswa Dibobol, Pria 42 Tahun Ditangkap Polres Berau
BERAU, KASAKKUSUK.com – Seorang pria berinisial EAN (42 tahun) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau setelah diduga membobol rumah seorang mahasiswa di Jalan Padat Karya, Gang Limau 2, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.
Dalam aksinya, EAN diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan sebilah linggis kecil ketika rumah tersebut dalam keadaan kosong. Dari dalam rumah, pelaku membawa sejumlah barang elektronik dan barang pribadi milik korban dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Muhammad Fajri membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 11.30 WITA.
“Modus operandi pelaku yaitu masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan sebilah linggis kecil saat rumah dalam keadaan ditinggal penghuninya,” ujar Muhammad Fajri.
Kasus tersebut terungkap setelah korban yang merupakan seorang mahasiswa meninggalkan rumah sekitar pukul 10.30 WITA untuk mengikuti perkuliahan.
Sekitar pukul 11.00 WITA, korban kembali ke rumah dan masuk ke kamar. Saat itu, dia mendapati kondisi kamar dalam keadaan berantakan. Setelah diperiksa, sejumlah barang miliknya sudah tidak berada di tempat.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit MacBook Apple M2, satu unit laptop Lenovo, satu unit telepon seluler, headset, serta satu tas ransel berwarna hitam.
Korban kemudian memeriksa bagian rumah dan mendapati jendela telah mengalami kerusakan. Dia selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Berau untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Berau melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi terkait kejadian.
Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan EAN. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian.
Selain barang milik korban, polisi menyita sebilah linggis kecil yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam bernomor polisi KT 3301 GU yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
EAN selanjutnya dibawa dan ditahan di Mapolres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menerapkan Pasal 476 atau Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap tersangka dalam perkara tersebut.
Pengungkapan ini menjadi tindak lanjut laporan korban setelah rumahnya dibobol ketika ditinggal beraktivitas. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum berlaku. (bro)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply