Data Pribadi Kembali Beredar, Komdigi Gandeng Polri dan BSSN
JAKARTA, KASAKKUSUK.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkoordinasi dengan Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengusut dugaan jual beli data pribadi secara ilegal yang kembali ramai di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, berdasarkan penjelasan BSSN, data yang belakangan beredar luas tersebut merupakan data lama yang sebelumnya telah terekspos dan kembali disebarluaskan.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak membuat pemerintah mengabaikan dugaan penyalahgunaan data pribadi. Komdigi tetap melakukan penelusuran terhadap aktivitas perdagangan data yang ditemukan di sejumlah situs maupun saluran digital.
“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” ucap Alexander Sabar pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Koordinasi dengan BSSN dilakukan karena lembaga tersebut memiliki tugas dan fungsi di bidang keamanan siber. Sementara dengan Polri, koordinasi diarahkan pada penanganan dugaan aktivitas ilegal dan pihak-pihak yang terindikasi memperjualbelikan data pribadi.
Alexander mengatakan, sejumlah situs yang ditemukan digunakan untuk memperjualbelikan data pribadi juga menjadi bagian dari penelusuran. Situs yang teridentifikasi melanggar ketentuan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan, termasuk melalui langkah pemblokiran terhadap aksesnya.
Menurut dia, penanganan persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas lembaga karena penyebaran dan perdagangan data pribadi dapat dilakukan melalui berbagai platform serta saluran digital.
Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat. Setiap lembaga akan menjalankan penanganan sesuai tugas dan kewenangannya.
Alexander juga mengingatkan masyarakat agar tak ikut menyebarluaskan kembali data pribadi yang ditemukan beredar di internet.
Menurut dia, fakta bahwa suatu data pernah bocor atau telah beredar di ruang digital tidak membuat data tersebut berubah menjadi informasi yang bebas disebarluaskan.
“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” ujarnya.
Komdigi mengingatkan, penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mengambil bagian dalam rantai penyebaran data, termasuk dengan mengunduh, menyimpan, menjual, atau membagikan kembali data pribadi orang lain yang ditemukan di berbagai kanal digital.
Komdigi memandang keamanan data sebagai persoalan yang terus berkembang dan memiliki dimensi lintas negara. Data yang pernah terekspos dapat kembali muncul melalui berbagai saluran maupun metode penyebaran.
Kondisi tersebut membuat penanganan kebocoran dan penyalahgunaan data tidak hanya bergantung pada satu lembaga. Pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, pengelola sistem elektronik, dan masyarakat memiliki peran dalam mencegah meluasnya penyalahgunaan data.
Ancaman terhadap data pribadi juga tidak terbatas pada kelompok masyarakat tertentu. Data dapat menjadi sasaran penyalahgunaan ketika sebuah sistem mengalami kebocoran atau ketika informasi yang telah diperoleh pihak tertentu digunakan tanpa dasar yang sah.
Karena itu, Komdigi menilai perlindungan data membutuhkan kerja bersama, mulai dari pengamanan sistem, penindakan terhadap pihak yang menyalahgunakan data, hingga kesadaran masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan informasi pribadi yang telah beredar di ruang digital. (ip)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply