Polres Kutai Timur Bekuk Pria di Karangan, Ganja 169,37 Gram Disita
SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi membekuk seorang pria berinisial NDK (33 tahun). Polisi juga menyita barang bukti ganja kering dengan total berat bruto 169,37 gram dan lima batang tanaman yang diduga ganja.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengambilan paket mencurigakan di kawasan Karangan Hilir, Desa Karangan, Kecamatan Karangan.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim melalui penyelidikan pada Rabu malam, 30 September 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, IPTU Erwin Susanto mengungkapkan, petugas awalnya mendatangi sebuah kantor ekspedisi di Desa Karangan.
Di lokasi tersebut, kata dia, polisi mengamankan seorang pria yang disebut berkaitan dengan pengambilan paket.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap seseorang yang berada di lokasi ekspedisi, petugas memperoleh informasi mengenai adanya paket yang dititipkan kepada yang bersangkutan untuk diambil,” tutur Erwin.
Dari pemeriksaan awal itu, petugas memperoleh informasi mengenai pihak yang disebut sebagai pemilik paket. Polisi kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Poros Karangan Hilir, Desa Karangan.
Di rumah tersebut, lanjut dia, petugas mengamankan NDK. Berdasarkan pemeriksaan awal, NDK mengakui paket yang berada di lokasi ekspedisi tersebut merupakan miliknya.
Polisi kemudian memeriksa paket tersebut dengan disaksikan warga. Di dalamnya ditemukan sebuah kotak plastik yang dilapisi lakban cokelat dan berisi benda yang diduga narkotika jenis ganja kering.
Penggeledahan selanjutnya dilakukan terhadap rumah yang ditempati NDK. Petugas menemukan dua lembar kertas pembungkus nasi dan satu kotak plastik yang diduga berisi ganja kering di dalam lemari pakaian. Petugas juga menemukan satu pack kertas sigaret merek Royo yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Pemeriksaan kemudian diperluas ke area pekarangan rumah. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan lima batang tanaman yang diduga ganja yang tumbuh di sekitar pekarangan.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan empat paket atau wadah berisi dugaan ganja kering. Masing-masing memiliki berat bruto 49,26 gram, 26,60 gram, 25,09 gram dan 68,42 gram.
Jika dijumlahkan, berat bruto seluruh ganja kering tersebut mencapai 169,37 gram. Berat tersebut merupakan berat bruto yang masih mencakup pembungkus dan wadah.
Selain dugaan ganja dan tanaman yang diduga ganja, polisi turut menyita satu unit iPhone 13 Pro Max, satu kardus yang dilapisi lakban cokelat serta satu pack kertas sigaret.
Mengaku Beli Online
Dalam pemeriksaan awal, NDK disebut mengakui bahwa ganja kering yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Dia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut melalui pembelian secara daring.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Yang bersangkutan juga mengaku memperoleh ganja melalui pembelian secara online. Namun seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk didalami lebih lanjut,” jelas Erwin.
Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul narkotika tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran barang yang diamankan.
Erwin mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Timur.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan deteksi dan penindakan terhadap peredaran narkoba,” tegasnya.
Atas perkara tersebut, polisi telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/A/70/IX/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES KUTAI TIMUR/POLDA KALIMANTAN TIMUR tertanggal 30 September 2026.
NDK bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Kutai Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menerapkan sangkaan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana sebagaimana yang tercantum dalam laporan kepolisian.
Erwin memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai sumber narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (ogy)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply