115 Janjang Sawit Diduga Dicuri, Polisi Ringkus Lima Pria di Rantau Pulung
SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Sebanyak 115 janjang buah kelapa sawit diamankan Polsek Rantau Pulung setelah polisi mengungkap dugaan pencurian hasil perkebunan di areal PT Sangatta Sejahtera, Desa Rantau Makmur, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur.
Dalam pengungkapan berlangsung pada Minggu dini hari, 27 September 2026, polisi meringkus lima pria yang diduga berkaitan dengan aktivitas pencurian tersebut. Selain buah sawit, polisi juga mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max warna silver dan sebuah alat dodos.
Kapolsek Rantau Pulung, IPTU Samuel Tarihoran mengatakan, pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pencurian buah kelapa sawit di kawasan perkebunan perusahaan.
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 01.45 WITA di Divisi II Blok B16 PT Sangatta Sejahtera. Sebelumnya, pihak keamanan perusahaan juga telah melakukan patroli rutin di kawasan perkebunan.
“Informasi awal diterima dari masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas pencurian sawit. Pihak keamanan perusahaan kemudian bergerak menuju lokasi dan mendapati sejumlah buah sawit yang telah dipanen,” beber IPTU Samuel.
Menurut dia, sekitar pukul 01.30 WITA informasi mengenai dugaan pencurian kembali diterima. Sejumlah warga disebut telah berkumpul untuk melakukan pengintaian terhadap orang-orang yang diduga terlibat.
Pihak keamanan perusahaan kemudian diminta membantu melakukan pengepungan di sekitar lokasi. Saat bergerak menuju Blok B16, petugas menemukan sejumlah buah kelapa sawit yang telah dipanen.
Tak lama berselang, petugas memperoleh informasi bahwa sejumlah orang yang diduga terlibat telah diamankan bersama warga. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan membawa lima pria untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kelima pria tersebut masing-masing berinisial R (24 tahun), MFY (19 tahun), AWR (19 tahun), MA (24 tahun), dan Z (25 tahun).
Dari lokasi, polisi mengamankan 115 janjang buah kelapa sawit. Barang bukti lainnya berupa satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max warna silver dan satu buah alat dodos yang diduga digunakan untuk aktivitas pemanenan.
PT Sangatta Sejahtera tercatat sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut. Penanganan kasus kemudian dituangkan dalam laporan polisi nomor LP-B/13/IX/2026/SPKT/Polsek Rantau Pulung/Polres Kutim/Polda Kaltim.
Kapolsek IPTU Samuel menegaskan, proses hukum terhadap kelima orang tersebut masih berlangsung. Penyidik kini melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian serta memastikan peran masing-masing pihak.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Barang bukti sudah diamankan dan para pihak yang berkaitan dengan perkara juga sedang dimintai keterangan. Penyidikan akan dilakukan sampai tuntas,” tegasnya.
Keterangan dari pihak keamanan perusahaan menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik. Polisi juga memeriksa dua orang saksi untuk membantu mengurai kronologi dugaan pencurian tersebut.
Penyidik masih mendalami bagaimana 115 janjang buah sawit tersebut dipanen dan diangkut. Polisi juga akan memastikan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Polsek Rantau Pulung telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari membuat laporan polisi, mengamankan lima orang yang diperiksa dalam perkara tersebut, menyita barang bukti, memeriksa saksi, hingga melengkapi administrasi penyidikan.
Kasus dugaan pencurian hasil perkebunan ini menjadi perhatian karena aktivitas tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan berpotensi mengganggu keamanan di kawasan perkebunan.
“Untuk sementara seluruh proses masih berjalan. Kami akan melakukan penyidikan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap IPTU Samuel. (ogy)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply