Perubahan APBD Samarinda 2026 Masuk DPRD, Wali Kota Bicara Efisiensi
SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Pengelolaan anggaran Kota Samarinda memasuki tahap baru setelah Pemerintah Kota Samarinda menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD pada Kamis, 24 September 2026.
Dokumen perubahan anggaran tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Kota Samarinda.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD.
Agenda tersebut sekaligus menjadi pintu masuk pembahasan antara pemerintah daerah dan legislatif mengenai arah penggunaan anggaran hingga akhir tahun 2026.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan, penjelasan Nota Keuangan terhadap Perubahan RAPBD 2026.
“Perubahan APBD tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan angka pendapatan maupun belanja. Penyesuaian diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan realisasi pendapatan, kebutuhan belanja, serta dinamika pelaksanaan program pemerintah daerah,” ucap Andi Harun.
Perubahan anggaran tersebut, kata dia, harus memastikan sumber daya yang tersedia tetap diarahkan kepada program yang memiliki tingkat urgensi dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Di tengah kondisi fiskal yang dihadapi pemerintah daerah, dia menekankan pentingnya perencanaan belanja yang lebih cermat. Efisiensi menjadi salah satu perhatian agar belanja tetap berada dalam batas kemampuan keuangan daerah.
Namun, efisiensi yang dimaksud tak diarahkan untuk menghentikan pembangunan ataupun menurunkan kualitas pelayanan publik. Sebaliknya, efisiensi digunakan untuk memilah kebutuhan sehingga anggaran dapat difokuskan pada program yang menjadi prioritas masyarakat.
“Pelayanan dasar menjadi salah satu sektor yang tetap mendapat perhatian. Pendidikan, kesehatan, infrastruktur pelayanan dasar, serta penyelenggaraan pemerintahan tetap harus dijaga keberlangsungannya dalam perubahan anggaran,” tutur politikus Partai Gerindra ini.
Bagi pemerintah daerah, Andi Harun menyebutkan, perubahan APBD juga menjadi kesempatan untuk melihat kembali pelaksanaan program sepanjang tahun berjalan. Program yang telah dianggarkan perlu dilaksanakan dengan perencanaan yang jelas dan ukuran kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dia mengingatkan perangkat daerah agar lebih cermat dalam melaksanakan setiap kegiatan. Setiap belanja harus memiliki dasar perencanaan, indikator kinerja, serta manfaat yang jelas.
Setelah Nota Keuangan disampaikan, pembahasan selanjutnya berada di DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda. Struktur pendapatan, belanja, pembiayaan, serta perubahan program akan menjadi bagian dari proses pendalaman sebelum dokumen tersebut ditetapkan.
“Kami berharap pembahasan bersama DPRD berlangsung konstruktif sehingga perubahan APBD dapat menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan daerah hingga penghujung tahun anggaran,” kata Andi Harun.
Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian dari tahapan tersebut. Pemerintah berharap proses pembahasan tidak hanya melihat perubahan angka dalam dokumen anggaran, tetapi juga memastikan setiap kebijakan belanja memiliki manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Dengan penyampaian Raperda Perubahan APBD 2026, dokumen perubahan anggaran Samarinda kini memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD. Seluruh substansi perubahan akan dikaji sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Tahapan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Samarinda menjaga pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan dengan prinsip efisiensi, kesinambungan pelayanan publik, serta penyesuaian terhadap kemampuan fiskal daerah. (dkf/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply