Seorang Perempuan Ditangkap di Kongbeng, 40,83 Gram Sabu Disita

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur menangkap seorang perempuan berinisial S alias EW dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur pada Minggu dini hari, 6 September 2026.

Dalam penindakan di sebuah rumah di Jalan Danau Kerinci, Desa Makmur Jaya, polisi menyita enam paket sabu dengan berat total 40,83 gram, beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, IPTU Erwin Susanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di wilayah Desa Makmur Jaya.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Kutai Timur dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota berhasil mengamankan seorang perempuan di sebuah rumah di Jalan Danau Kerinci, Desa Makmur Jaya,” ungkap Erwin.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WITA. Saat petugas datang, S alias EW disebut berada di dalam kamar dan diduga tengah menimbang serbuk kristal putih yang diduga sabu.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dari lokasi tersebut ditemukan enam bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Lima paket ditemukan di atas meja, sedangkan satu paket lainnya berada di lantai kamar. Seluruh barang tersebut diamankan sebagai barang bukti. Polisi menyebut tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut.

Selain enam paket sabu seberat 40,83 gram beserta plastik pembungkus, polisi turut menyita satu unit telepon seluler Samsung warna biru dan satu timbangan digital merek Fleco.

Barang bukti lainnya berupa 15 plastik klip yang diduga digunakan untuk membungkus sabu, satu sendok takar dari sedotan warna hitam, uang tunai Rp500 ribu yang disebut sebagai hasil penjualan, serta satu perangkat alat hisap lengkap dengan pipet kaca.

“Barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai dari narkotika yang diduga sabu, timbangan digital, plastik klip, alat takar, telepon seluler, uang hasil penjualan hingga perangkat alat hisap,” kata Erwin.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial E. Barang itu diduga diletakkan atau dijejak di sekitar wilayah Jabdan, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur.

Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui asal-usul narkotika sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut.

Erwin menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi tidak hanya mendalami perkara terhadap tersangka yang telah diamankan, tapi juga menelusuri sumber barang dan pihak lain yang diduga berkaitan.

“Penyidikan masih kami lanjutkan untuk mendalami sumber maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.

Tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/67/IX/2026/Kaltim/Res. Kutim tertanggal 6 September 2026.

Polres Kutai Timur menyatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Informasi dari masyarakat menjadi salah satu sumber penting bagi kepolisian dalam mendeteksi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Erwin mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pesan Erwin. (ogy)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: