Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Dilarang Tarik Biaya

JAKARTA, KASAKKUSUK.com – Pemerintah melarang operator seluler menghapus sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Operator juga tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan maupun menggunakan sisa kuota tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Surat edaran tersebut diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan, kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan hak yang harus mendapatkan perlindungan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” ucap Meutya.

Menurutnya, kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan masyarakat memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah dibayarkan.

Meutya mengatakan, Kemkomdigi juga menerima sejumlah aduan masyarakat terkait operator yang dinilai belum sepenuhnya menjalankan putusan MK mengenai perlindungan sisa kuota internet.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.

Melalui SE tersebut, operator diwajibkan menyediakan sejumlah pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota. Pelanggan dapat memilih skema yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan layanan.

Pilihan tersebut antara lain akumulasi kuota atau rollover, tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain selama tidak merugikan pelanggan.

Kebijakan itu sekaligus mengubah pendekatan dalam penyediaan layanan telekomunikasi. Pelanggan tidak lagi hanya menerima mekanisme yang ditentukan operator, tapi diberikan pilihan untuk menentukan layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ucap Meutya.

Selain perlindungan sisa kuota, operator juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai layanan yang ditawarkan.

Informasi tersebut mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota.

Kemkomdigi meminta informasi tersebut disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Dengan demikian, pelanggan dapat mengetahui hak sekaligus pilihan layanan yang tersedia.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi. Fasilitas tersebut harus memudahkan pelanggan memeriksa penggunaan serta sisa kuota dari layanan yang telah dipilih.

Untuk memastikan ketentuan berjalan, Kemkomdigi memberikan batas waktu kepada operator hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban.

Selanjutnya, operator wajib menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan. Pelaporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan Kemkomdigi terhadap kepatuhan operator.

Kemkomdigi juga akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.

Dengan penerbitan SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah menegaskan arah kebijakan layanan telekomunikasi yang menempatkan hak dan kepentingan pelanggan sebagai bagian penting dalam perkembangan ekosistem digital nasional. (ip/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: