Kasus Yogi Starlink, Komdigi Dorong Pembinaan Tanpa Intervensi
SOLO, KASAKKUSUK.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati proses hukum terhadap Yogi Gilang Arya Setia (39 tahun), warga Mentawai yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang terkait penyediaan layanan internet berbasis Starlink.
Meski proses hukum tetap berjalan, Meutya mengatakan Komdigi melihat kebutuhan masyarakat Desa Sikakap, Mentawai terhadap layanan internet yang lebih baik. Karena itu, kementerian memilih mendorong pendekatan pembinaan dan solusi perizinan tanpa mencampuri proses hukum.
“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi,” kata Meutya pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Menurut Meutya, persoalan tersebut memiliki dua sisi yang perlu dilihat secara bersamaan. Di satu sisi, penyediaan layanan internet memang harus memenuhi ketentuan perizinan. Namun di sisi lain, masyarakat Sikakap memiliki kebutuhan terhadap konektivitas yang lebih baik.
Wilayah Sikakap disebut telah mendapatkan cakupan jaringan 4G. Namun, belum tersedianya jaringan serat optik atau fiber optic membuat kualitas konektivitas masih menghadapi keterbatasan. Selain itu, layanan 4G di wilayah tersebut masih bergantung pada satu operator.
“Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain,” ujarnya.
Kondisi tersebut, kata Meutya, membuat kebutuhan masyarakat terhadap alternatif konektivitas tidak bisa dilepaskan dari persoalan perizinan.
Meutya mengatakan, Komdigi tidak ingin hanya melihat persoalan tersebut dari sisi dugaan pelanggaran ketentuan. Pihaknya juga mempertimbangkan itikad masyarakat yang berupaya menghadirkan akses internet di wilayah dengan keterbatasan layanan.
Karena itu, langkah yang didorong adalah mencari cara agar layanan tersebut dapat masuk ke jalur resmi dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin,” ucap Meutya.
Menurutnya, pembinaan dapat dilakukan dengan membantu masyarakat atau pelaku usaha memenuhi aspek perizinan. Alternatif lainnya adalah menghubungkan mereka dengan penyelenggara jasa internet (ISP) yang telah memiliki izin.
“Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin. Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut,” jelasnya.
Dengan skema tersebut, layanan yang sebelumnya berjalan di luar ekosistem resmi dapat diarahkan menjadi bagian dari ekosistem telekomunikasi yang memiliki legalitas, termasuk melalui pola kerja sama atau sebagai reseller ISP berizin.
Meutya mengatakan, pendekatan pembinaan tersebut sejalan dengan semangat untuk mengedepankan langkah korektif sebelum penggunaan instrumen pidana.
Dia menegaskan proses hukum terhadap Yogi tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan tidak akan diintervensi Komdigi. Di sisi lain, kementerian tetap menjalankan fungsi pembinaan sesuai kewenangannya.
“Semangat KUHAP yang baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir,” ujarnya.
Meutya menyebut kasus serupa juga dapat ditemukan di sejumlah daerah. Dalam konteks pengawasan Komdigi, pendekatan yang dilakukan selama ini adalah memberikan pembinaan ketika ditemukan layanan yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
Dia menekankan bahwa langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan upaya mencari solusi atas kebutuhan konektivitas masyarakat Sikakap.
“Kita ingin membantu agar kegiatan tersebut menjadi legal atau berizin,” tegasnya.
Meutya menyampaikan pemerintah terus menyiapkan solusi untuk memperluas akses internet berkualitas ke wilayah terpencil.
Menurutnya, secara umum desa-desa di Indonesia telah memiliki koneksi 4G. Namun, ketersediaan fiber optic belum merata sehingga kualitas layanan internet antardaerah masih berbeda.
Komdigi, kata Meutya, juga telah melelang frekuensi 1,4 GHz untuk mendukung penetrasi layanan internet hingga rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access (FWA).
“Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah terpencil,” kata Meutya.
Program tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu solusi bagi wilayah yang hingga kini belum mendapatkan layanan internet dengan kualitas memadai, termasuk daerah kepulauan seperti Mentawai.
Dia memperkirakan pembangunan jaringan membutuhkan waktu, tetapi manfaatnya diharapkan mulai dirasakan dalam waktu sekitar satu tahun di sejumlah wilayah sasaran.
Dia mengakui perkembangan teknologi informasi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berinovasi dalam membantu memenuhi kebutuhan konektivitas.
“Di lapangan mungkin saja ada kejadian-kejadian inovasi dan kreativitas dalam rangka membantu masyarakat,” katanya.
Meski demikian, Meutya mengingatkan agar setiap bentuk penyediaan layanan internet tetap memperhatikan aspek legalitas. Komdigi, lanjutnya, terbuka untuk membantu masyarakat maupun pelaku usaha agar inovasi konektivitas yang mereka lakukan dapat berjalan secara resmi dan sesuai ketentuan. (ip/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()
- 4 GHz
- Desa Sikakap
- fiber optic Mentawai
- Fixed Wireless Access
- frekuensi 1
- internet Mentawai
- internet wilayah terpencil
- ISP Mentawai
- jaringan 4G Mentawai
- KASAKKUSUK.COM
- kasus Starlink Mentawai
- Komdigi
- layanan internet ilegal
- Menkomdigi
- Meutya Hafid
- Pengadilan Negeri Padang
- perizinan internet
- Starlink Sikakap
- Yogi Gilang Arya Setia
- Yogi Starlink


Leave a Reply