Polres Bekuk Pemuda Bawa Sabu 2,04 Gram di Sangatta Selatan 

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Kutai Timur membantu polisi mengungkap dugaan transaksi narkotika di wilayah Sangatta Selatan.

Seorang pemuda berinisial AT dibekuk bersama empat bungkus diduga sabu dengan berat bruto 2,04 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan personel Satresnarkoba Polres Kutai Timur bersama piket Patmor, Pamapta dan Pawas pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Menindaklanjuti informasi diterima melalui layanan 110, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah di Jalan Poros Sangatta-Bontang Km 3, Gang BPPUTK, Dusun Bukit Raya, Desa Sangatta Selatan.

Sekitar pukul 11.00 WITA, polisi meringkus AT di rumah tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar yang ditempati pemuda tersebut.

Hasil penggeledahan menemukan empat bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,04 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti diamankan antara lain satu bungkus plastik klip, satu unit telepon seluler, satu sendok takar, satu pipet kaca beserta alat hisap, empat sedotan merah yang disebut digunakan untuk menyimpan sabu, uang tunai Rp2,25 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan, serta satu celana pendek yang menjadi tempat penyimpanan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, IPTU Erwin Susanto selanjutnya menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP-A/63/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KUTIM/POLDA KALTIM tertanggal 13 Agustus 2026.

Dalam pemeriksaan awal, AT mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial S. Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk menelusuri sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Aryansyah mengemukakan, laporan masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi melalui layanan 110. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucap Aryansyah.

Dia memastikan jajarannya akan terus memperkuat pemberantasan narkotika, termasuk merespons informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi maupun penyalahgunaan narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur. Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” tegas Erwin Susanto.

AT beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kutai Timur hingga kini masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut. (ogy/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: