Komisi I DPRD Kaltim Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Bandara APT Pranoto
SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah serta instansi terkait guna membahas penyelesaian pembebasan lahan Bandara APT Pranoto Samarinda yang hingga kini masih menyisakan sejumlah persoalan. Rapat berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim pada Senin, 20 Juli 2026.
Dalam forum tersebut terungkap bahwa proses pembebasan lahan telah berlangsung sejak 1994, namun hingga lebih dari tiga dekade kemudian masih terdapat sengketa yang belum terselesaikan.
Sejumlah warga menyampaikan belum menerima pembayaran ganti rugi secara utuh, sementara sebagian lainnya mengaku dokumen kepemilikan tanah mereka belum dikembalikan.
Komisi I DPRD Kaltim menilai penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan langkah yang lebih terukur.
Pendataan ulang terhadap bidang tanah, pencocokan data melalui overlay peta, serta percepatan verifikasi terhadap lahan yang berada di kawasan Bandara APT Pranoto dinilai menjadi tahapan penting agar penyelesaian dapat dilakukan secara menyeluruh.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamet Ari Wibowo menegaskan setiap langkah yang ditempuh pemerintah harus berlandaskan ketentuan hukum sehingga tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.
“Seluruh proses penyelesaian harus mengedepankan aspek hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru,” ucap Selamet Ari Wibowo.
Dia menambahkan, penggunaan anggaran negara dalam pembayaran ganti rugi wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan berkekuatan tetap sehingga dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah Provinsi tidak dapat melakukan pembayaran ganti rugi tanpa dasar hukum yang berkekuatan tetap karena setiap penggunaan anggaran negara wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tuturnya.
Komisi I juga mendorong penguatan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Kaltim, instansi pertanahan, serta seluruh pihak yang terlibat agar proses penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih efektif.
Melalui pengawalan yang dilakukan DPRD Kaltim, penyelesaian sengketa lahan Bandara APT Pranoto diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki hak atas tanah, sekaligus memastikan seluruh tahapan diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. (sam/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply