KriminalNusantaraTNI/POLRI

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Sangkulirang Saat Hendak Kabur ke Gorontalo

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Pelarian MI, tersangka pencurian sepeda motor yang sempat menjadi perbincangan di media sosial, akhirnya terhenti di Pelabuhan Tarakan, Kalimantan Utara.

Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang menangkap pelaku sesaat sebelum menyeberang menuju Kuwandang, Gorontalo.

Kapolsek Sangkulirang, Erick Bastian mengatakan penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan pengejaran lintas kabupaten hingga provinsi bersama Resmob Polres Tarakan.

“Tersangka berhasil kami amankan di Pelabuhan Tarakan berkat kerja sama Tim Enggang Sangsaka dan Resmob Polres Tarakan. Saat ditangkap, tersangka sudah bersiap menyeberang ke Gorontalo. Beberapa menit lagi, dia sudah kabur ke luar Kalimantan,” ucap Erick Bastian pada Jumat, 23 Mei 2026.

Kasus pencurian itu terjadi di Masjid Al-Ikhsan, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur sekitar pukul 02.30 WITA pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Korban bernama Nendra Sudrajat (23 tahun) baru mengetahui sepeda motornya hilang ketika hendak pulang usai salat Subuh sekitar pukul 05.00 WITA.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka langsung meninggalkan Sangkulirang usai melakukan pencurian dan bergerak menuju Sangatta.

Di kota itu, pelaku sempat bermalam di salah satu masjid sebelum kembali melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Berau menggunakan motor hasil curian.

“Setibanya di Berau, tersangka menjual motor korban seharga Rp3,2 juta. Uang itu habis digunakan untuk membeli rokok, makan, dan membayar penginapan,” kata Erick.

Setelah menjual kendaraan tersebut, pelaku kembali berpindah tempat. Pelaku menempuh perjalanan ke Tanjung Selor menggunakan travel, lalu menyeberang dengan speed boat menuju Tarakan dan menginap di salah satu penginapan.

Keesokan harinya sekitar pukul 15.00 WITA, MI diketahui sudah berada di pelabuhan dengan tiket tujuan Kuwandang, Gorontalo. Namun sebelum keberangkatan, petugas berhasil lebih dulu mengamankannya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

“Tersangka beserta barang bukti saat ini sedang dalam perjalanan menuju Polsek Sangkulirang dengan pengawalan empat personel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur Erick.

Dia juga menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Kutai Timur, Fauzan Arianto, agar penegakan hukum dilakukan tanpa terhalang batas wilayah.

“Sejauh apa pun pelaku melarikan diri, kami akan kejar. Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa koordinasi lintas wilayah berjalan efektif. Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan,” tegasnya. (ogy/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: