SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengikuti entry meeting pemeriksaan terinci oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Integritas Lantai 2 Inspektorat Kota Samarinda pada Senin, 6 April 2026.
Pemeriksaan dipimpin Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Santi dihadiri jajaran pejabat Pemkot, mulai dari asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hingga tim tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) Inspektorat.
Dalam arahannya, Sekda Neneng menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terinci akan berlangsung selama 35 hari, terhitung sejak 6 April hingga 10 Mei 2026, dengan agenda exit meeting pada 11 Mei 2026.
“Kecepatan dan koordinasi intensif sangat menentukan hasil akhir pemeriksaan. Kita berharap dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tegas Neneng.
Karena itu, dia meminta seluruh OPD meningkatkan kesiapan, terutama dalam memenuhi permintaan dokumen dan klarifikasi dari tim pemeriksa. Bahkan, setiap hari selama masa audit diminta diperlakukan sebagai hari kerja prioritas.
“Respons cepat terhadap permintaan data menjadi kunci. Koordinasi harus berjalan aktif melalui Inspektorat, BPKAD, maupun langsung ke saya,” tutur Neneng.
Sementara itu, perwakilan BPK RI, Sumartana menjelaskan bahwa pemeriksaan terinci merupakan lanjutan dari tahap interim yang telah dilakukan sebelumnya.
“Opini yang diberikan nantinya merupakan hasil dari kondisi riil laporan keuangan yang disusun oleh Pemerintah Kota Samarinda. Kami hanya memotret berdasarkan standar yang berlaku,” jelas Sumartana.
Dia bilang, dalam tahap ini tim BPK akan menguji empat aspek utama yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Dia juga mengingatkan pentingnya penyampaian dokumen saat tim masih berada di lapangan agar dapat diverifikasi langsung, guna meminimalisir keterlambatan maupun potensi ketidaksesuaian data.
Selain itu, seluruh pihak diminta mematuhi kode etik pemeriksaan, termasuk larangan memberikan uang, barang, atau fasilitas kepada tim auditor, serta menjaga profesionalitas selama proses berlangsung.
Berdasarkan data tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, capaian Pemkot Samarinda telah mencapai sekitar 86 persen. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 14 persen temuan yang perlu diselesaikan, terutama yang berkaitan dengan administrasi dan aspek hukum.
Melalui pemeriksaan ini, diharapkan sinergi antara Pemkot Samarinda dan BPK semakin kuat, sehingga proses audit berjalan lancar serta mampu menghasilkan laporan keuangan yang transparan, akuntabel, dan mempertahankan opini terbaik. (sam/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












