SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai memperketat pengaturan pemasangan reklame di sejumlah titik strategis kota.
Salah satu keputusan utama yang diambil adalah pelarangan penggunaan konstruksi reklame model “leher angsa” karena dianggap berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi penataan reklame yang dipimpin Wali Kota di ruang rapat wali kota lantai II Balai Kota Samarinda pada Kamis, 12 Maret 2026.
Dalam rapat itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menekankan bahwa setiap pemasangan reklame di wilayah Samarinda wajib memenuhi syarat legalitas serta memperhatikan aspek keamanan.
Dia juga meminta seluruh pekerjaan pemasangan reklame yang belum mengantongi izin resmi segera dihentikan.
“Pekerjaan yang tidak memiliki izin harus dihentikan. Untuk papan reklame tidak boleh lagi menggunakan model leher angsa. Kita harus mengutamakan keselamatan,” tegas Andi Harun.
Rapat tersebut juga dihadiri sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah. Di antaranya adalah Kepala Dinas Perhubungan, Hotmarulitua Manalu; Kepala Badan Pendapatan Daerah, Cahya Ernawan; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Desy Damayanti; serta Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan, Syaparudin.
Selain melarang konstruksi tertentu, Wali Kota Andi Harun juga menyoroti dampak reklame terhadap aktivitas masyarakat.
“Kami ingatkan agar pemasangan papan iklan tidak sampai mengganggu kegiatan usaha warga maupun menutupi fasilitas penting seperti lampu lalu lintas dan kamera pengawas,” tutur Andi Harun.
Evaluasi penataan reklame juga menyinggung sejumlah titik infrastruktur kota yang dinilai rawan jika dipasangi papan iklan.
Beberapa lokasi yang menjadi perhatian antara lain Jembatan Agus Salim, Jembatan Slamet Riyadi, serta Jembatan S. Parman.
Secara khusus, kawasan Teras Samarinda ditetapkan sebagai area bebas reklame. Kebijakan ini diambil untuk menjaga estetika ruang publik sekaligus mempertahankan keindahan kawasan tersebut sebagai ruang terbuka bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Samarinda memastikan pengawasan terhadap pemasangan reklame akan terus diperketat. Langkah itu dilakukan agar tata ruang kota tetap tertib serta tidak mengganggu fungsi fasilitas publik yang ada. (sam/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












