PASER, KASAKKUSUK.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial SS, berusia 40 tahun diringkus petugas dari Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser di sebuah pondok di Desa Sunge Batu, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, sekitar pukul 05.00 WITA pada Kamis, 12 Maret 2026.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan call center 110.
Informasi itu menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan sejak Rabu, 11 Maret 2026. Tujuannya untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah mengumpulkan data di lapangan, tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku.
“Saat penggeledahan badan dan tempat yang turut disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal putih bening yang diduga sabu,” ungkap sumber internal Polres Paser.
Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana jeans yang dikenakan pelaku dengan berat bruto sekitar 0,24 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni tiga bendel plastik klip kosong, satu kantong plastik hitam, satu celana jeans pendek warna biru, serta satu unit telepon genggam OPPO A3 Pro 5G warna hitam.
“Setelah diamankan, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Paser untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” beber sumber tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Polres Paser mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika melalui layanan Call Center 110 agar keamanan dan ketertiban lingkungan dapat terjaga bersama. (pas/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












