PASER, KASAKKUSUK.com – Polres Paser kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebagai bagian dari penanganan kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di ruang Satresnarkoba Polres Paser, sekitar pukul 10.00 WITA pada Rabu, 11 Maret 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan milik tersangka berinisial DBH (35 tahun), yang sebelumnya diamankan dalam perkara dugaan peredaran narkotika.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan sebanyak sembilan paket sabu dengan berat bruto 2,77 gram. Barang bukti itu berasal dari total sepuluh paket sabu yang sebelumnya disita dengan berat bruto keseluruhan mencapai 3,1 gram.
Satu paket sabu lainnya dengan berat bruto 0,33 gram tidak dimusnahkan karena disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium forensik serta pembuktian dalam proses persidangan.
Pemusnahan barang bukti turut disaksikan sejumlah pihak terkait, di antaranya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imam Adhiyaksa Panji, S.H., penasihat hukum Morrys Marthyn Napitu, S.H., serta personel Satresnarkoba Polres Paser Ipda Dadang Danu DP, S.H.
Selain itu, kegiatan tersebut juga dipantau oleh unsur pengawas internal dan fungsi terkait di lingkungan kepolisian.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam toples plastik yang berisi air hingga zat tersebut benar-benar larut. Setelah itu, larutan dibuang ke dalam septic tank hingga habis sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut lebih dahulu melalui pengujian oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk memastikan keaslian dan kandungan narkotikanya.
Kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya Polres Paser dalam menindak tegas peredaran narkotika sekaligus memastikan barang bukti yang telah disita tidak berpotensi disalahgunakan kembali. (pas/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












