DaerahKriminalNusantaraTNI/POLRI

Polsek Loa Kulu Bongkar Jaringan Ganja 3 Kg Libatkan WNA

TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Kepolisian Sekto (Polsek) Loa Kulu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika golongan I jenis ganja yang beroperasi lintas wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Samarinda dalam operasi berlangsung sejak Sabtu, 7 Maret hingga Senin, 9 Maret 2026.

Dalam operasi senyap itu, polisi mengamankan lima tersangka dan menyita lebih dari tiga kilogram ganja kering.

Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang diawali dengan teknik penyamaran atau undercover buy oleh tim Unit Reskrim.

Operasi dimulai pada Sabtu sore sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Gunung Petung, Desa Rempanga.

Polisi yang menyamar sebagai pembeli berhasil memancing tersangka pertama berinisial WA (27 tahun). Dari tangan pria tersebut, petugas menemukan barang bukti awal berupa lintingan ganja.

Penangkapan itu kemudian dikembangkan dengan penggeledahan di kediaman WA di wilayah Mangkuraja, Tenggarong.

Dari hasil pengembangan lanjutan, polisi kembali menangkap tersangka kedua berinisial MR (31 tahun) di Jalan Bougenville, Kelurahan Panji. Di lokasi tersebut ditemukan 38 bungkus ganja kering yang diduga siap diedarkan.

Dari keterangan para tersangka, polisi memperoleh informasi mengenai sumber pasokan ganja yang berasal dari seorang bandar di Samarinda.

Berdasarkan informasi itu, tim bergerak melakukan penggerebekan di sebuah rumah indekos di kawasan Sempaja Timur, Samarinda Utara, pada Senin pagi.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria, yakni JH (19 tahun) serta seorang warga negara asing asal Afghanistan berinisial YA (26 tahun).

Dari kamar indekos tersebut, polisi menyita satu toples berisi ganja kering seberat sekitar 185 gram beserta satu unit timbangan digital.

Pengembangan kasus terus berlanjut hingga ke wilayah Loa Janan Ilir, Samarinda. Di lokasi ini, petugas menangkap seorang perempuan berinisial JA (20 tahun) yang diduga menyimpan barang milik bandar berinisial E yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan JA, polisi menemukan lima bal ganja kering dengan berat total sekitar tiga kilogram yang disimpan di dalam tas ransel.

Secara keseluruhan, petugas menyita barang bukti berupa lebih dari tiga kilogram ganja kering dalam berbagai bentuk, tiga unit timbangan digital, beberapa telepon genggam, alat pelinting, kertas rokok, serta tas yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

AKP Hari Supranoto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Terlebih jaringan ini melibatkan warga negara asing dan menyasar kalangan muda. Sisa jaringan yang belum tertangkap akan terus kami buru,” tegasnya.

Kelima tersangka kini diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

(tg/ute) www.kasakkusuk.com

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: