JAKARTA, KASAKKUSUK.com – Pemerintah Indonesia resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah perlindungan terhadap risiko di ruang digital.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 diterbitkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP TUNAS.
Regulasi ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengatur pembatasan penggunaan platform digital yang dinilai memiliki potensi risiko tinggi bagi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan memberikan perlindungan lebih kuat kepada generasi muda di tengah perkembangan teknologi yang semakin cepat.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ucap Meutya Hafid di Jakarta pada Jumat, 6 Maret 2026.
Kementerian Komunikasi dan Digital menyebutkan kebijakan tersebut tidak menutup seluruh akses internet bagi anak, tapi difokuskan pada layanan tertentu yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan psikologis dan sosial.
Mulai 28 Maret 2026, akun pengguna di bawah 16 tahun pada sejumlah platform media sosial dan layanan jejaring akan mulai dinonaktifkan.
Platform yang masuk dalam kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, dan X.
Selain media sosial, aturan tersebut juga mencakup beberapa layanan streaming dan permainan daring yang memiliki fitur interaksi terbuka, seperti Bigo Live dan Roblox.
Meutya mengakui bahwa kebijakan ini kemungkinan memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Namun dia menegaskan bahwa keselamatan anak di ruang digital harus menjadi prioritas utama pemerintah.
“Kami memahami kebijakan ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian pihak. Namun langkah ini diperlukan agar ruang digital lebih aman dan orang tua tidak harus menghadapi tantangan tersebut sendirian,” ujarnya.
Dia bilang, kebijakan tersebut dilatarbelakangi meningkatnya berbagai ancaman di internet yang dapat memengaruhi anak-anak, seperti paparan konten tidak layak, perundungan siber, hingga penipuan daring.
Melalui aturan ini, penyelenggara platform digital juga diwajibkan memperketat sistem verifikasi usia pengguna serta memastikan tidak ada akun anak di bawah umur yang tetap aktif di layanan mereka.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat sekaligus memastikan perkembangan teknologi berjalan seiring dengan perlindungan terhadap generasi muda.
“Langkah ini diambil untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dengan sehat di era digital. Teknologi seharusnya membantu perkembangan manusia, bukan justru menimbulkan risiko bagi generasi muda,” tutur Meutya. (mn/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












