DaerahKriminalTNI/POLRI

Setubuhi Adik Iparnya Masih di Bawah Umur, Tersangka Ditangkap

TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Unit Reskrim Polsek Loa Kulu menangkap seorang pria berinisial AR (26 tahun) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban sebut saja Mawar (14 tahun) yang merupakan adik iparnya.

Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menjelaskan, penanganan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian setelah menerima laporan dari keluarga korban.

“Tersangka AR sudah kami amankan di Mapolsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut. Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan dan memastikan hukum ditegakkan,” ungkap AKP Hari Supranoto.

Perkara tersebut mencuat setelah orangtua korban mendapat informasi dari sejumlah saksi terkait dugaan perbuatan yang terjadi pada November hingga Desember 2025 di kediaman keluarga di sebuah desa di Kukar pada Minggu malam, 22 Februari 2026.

Keluarga korban bersama warga sempat mengamankan terduga pelaku di sebuah pos ronda di sebuah dusun sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Dalam proses penyidikan awal, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta dokumen kependudukan yang menunjukkan korban masih berstatus anak di bawah umur.

Polisi juga berkoordinasi dengan tenaga medis untuk melakukan visum et repertum sebagai bagian dari penguatan alat bukti.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Kapolsek Hari Supranoto.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindak pidana seksual, terlebih jika korbannya merupakan anak di bawah umur dan pelaku memiliki kedekatan keluarga dengan korban.

“Proses hukum terhadap tersangka kini masih berjalan di Polsek Loa Kulu,” tutur Kapolsek Hari Supranoto. (tg/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: