TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Jajaran Polsek Kenohan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial MJ (34 tahun) dibekuk pihak kepolisian saat hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Inpres, Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sekitar pukul 10.00 WITA pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Kapolsek Kenohan, AKP Giri Pratiwo mengatakan penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.
“Kami berterima kasih atas keberanian warga memberikan informasi. Laporan itu langsung kami tindak lanjuti untuk memastikan situasi tetap aman,” ujar Giri saat dikonfirmasi Senin, 2 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dimaksud.
Petugas mencurigai seorang pria yang berdiri di samping warung dengan gerak-gerik yang dinilai tidak biasa.
Dengan pendekatan persuasif, petugas mengamankan pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Belakangan diketahui, MJ merupakan warga asal Lombok Tengah.
Dalam penggeledahan disaksikan perwakilan warga setempat, polisi menemukan enam paket kecil kristal putih yang diduga sabu.
Barang bukti itu disimpan di dalam kotak rokok. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan, pipet kaca, sedotan, dan plastik klip.
“Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan rencananya untuk diperjualbelikan. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan bersama seluruh barang bukti di Mapolsek Kenohan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek AKP Giri.
Atas perbuatannya, MJ terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. Sinergi antara aparat dan warga sangat penting untuk menekan peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Kenohan,” papar Giri. (tg/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












