BERAU, KASAKKUSUK.com – Polres Berau melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Dalam operasi senyap itu, petugas menangkap seorang perempuan berinisial HA (48 tahun) dengan barang bukti sabu seberat bruto 37,22 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.
“Sekitar pukul 15.40 WITA, kami menerima informasi adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkap AKP Agus.
Dia bilang, petugas lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial FDA di wilayah yang sama sekitar pukul 16.40 WITA.
Dari hasil interogasi awal, FDA mengaku barang haram tersebut disimpan oleh HA.
“Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan interogasi lanjutan serta penggeledahan rumah HA yang disaksikan oleh warga setempat, dan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ucap AKP Agus.
Dari penggeledahan itu, polisi menyita 32 bungkus kecil sabu, dua bungkus plastik klip merek c-tik bekas pembungkus, satu dompet kecil warna oranye, serta satu unit telepon genggam warna biru tua.
“Total berat bruto barang bukti sabu yang kami amankan mencapai 37,22 gram. Tersangka beserta barang bukti kemudian kami bawa ke Polres Berau untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” beber AKP Agus.
Saat ini, HA telah ditahan di Mapolres Berau untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta terus mengembangkan kasus guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. (bro/ute)
![]()












