JAKARTA, KASAKKUSUK.com – Kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dinilai masih rendah.
Penilaian tersebut disampaikan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) dalam Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KTP2JB Tahun 2024–2025.
Laporan itu dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta pada Selasa, 27 Januari 2026.
Ketua KTP2JB Suprapto menilai sebagian besar kewajiban yang diamanatkan dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 belum dijalankan secara memadai oleh platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Dia mengungkapkan, dari enam kewajiban perusahaan platform digital yang diatur dalam Perpres, baru dua kewajiban yang mulai dijalankan, yakni kerja sama dengan perusahaan pers serta pelatihan jurnalistik. Namun, pelaksanaannya dinilai masih sangat terbatas.
“Jumlah kerja sama dan pelatihan yang dilakukan masih jauh dari memadai jika dibandingkan dengan kewajiban yang dimandatkan dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024,” tutur Suprapto.
Penilaian tersebut disusun berdasarkan pengisian asesmen mandiri oleh perusahaan platform digital serta hasil pengawasan langsung yang dilakukan KTP2JB.
Komite kemudian menetapkan indikator penilaian yang mengacu pada Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 dan membaginya ke dalam empat bidang kerja.
Keempat bidang tersebut, kata dia, meliputi Bidang Kerja Sama Perusahaan Pers dan Platform, Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas, Bidang Pengawasan, Arbitrase, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta Bidang Organisasi dan Hubungan Antarlembaga.
Pada Bidang Kerja Sama, KTP2JB menemukan bahwa perusahaan platform digital belum memiliki rencana konkret untuk meningkatkan kerja sama dengan perusahaan pers pada 2026.
Selain itu, platform dinilai tidak transparan dalam melaporkan besaran anggaran kerja sama dan tidak menjelaskan upaya pengaturan algoritma agar memprioritaskan perusahaan pers terverifikasi.
Sementara itu, Bidang Pengawasan, Arbitrase, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menilai perusahaan platform digital belum menjelaskan secara mendalam upaya pencegahan komersialisasi berita yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers.
Perpres Nomor 32 Tahun 2024 juga mendorong penyediaan sarana pelaporan khusus berita, namun sebagian platform menolak dengan alasan teknis.
Bidang ini juga mencatat tidak adanya kebijakan konkret terkait perlakuan adil terhadap perusahaan pers, termasuk upaya memprioritaskan distribusi atau memfasilitasi komersialisasi berita yang diproduksi media pers.
Dalam hal desain algoritma distribusi berita, platform digital dinilai belum menyediakan bukti adanya notifikasi berkala kepada perusahaan pers ketika terjadi perubahan algoritma.
Di Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas, KTP2JB mencatat sejumlah platform seperti Google, Meta, dan TikTok telah menyelenggarakan pelatihan. Namun, laporan pelaksanaannya dinilai belum transparan karena tidak mencantumkan alokasi anggaran dan aspek keberagaman. Selain itu, platform X dan SnackVideo tercatat tidak mengirimkan laporan kepada komite.
Berdasarkan temuan tersebut, KTP2JB berharap kepatuhan perusahaan platform digital dapat meningkat pada tahun mendatang agar sejalan dengan kewajiban mendukung jurnalisme berkualitas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
Komite juga merekomendasikan agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera menetapkan aturan teknis yang mengintegrasikan pelaksanaan kewajiban platform digital ke dalam pengawasan operasional bisnis mereka di Indonesia.
“Kepatuhan sulit diwujudkan jika kewajiban tersebut tidak menjadi bagian dari pengawasan operasi bisnis platform digital. Karena itu, regulator perlu segera mengambil langkah konkret,” ucap Suprapto.
Selain regulasi teknis, KTP2JB menekankan pentingnya dukungan lain bagi keberlangsungan industri pers nasional, termasuk insentif fiskal dan pembentukan dana jurnalisme guna mendorong jurnalisme berkualitas dan ekosistem pers yang berkelanjutan. (*/ute)
![]()












