KriminalNusantara

Dua Mantan Pejabat Desa Bumi Harapan Ditahan Kejari PPU

NUSANTARA, KASAKKUSUK.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan dua mantan pejabat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pelabuhan yang menjadi jalur vital bongkar muat logistik pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penetapan kedua tersangka masing-masing mantan kepala desa dan mantan direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bumi Harapan pada Senin, 26 Januari 2026.

Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PPU, Christoper Bernata, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti sah, yakni dokumen surat serta keterangan para saksi.

Dia menyebutkan modus yang digunakan para tersangka yakni menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang tidak sah.

Forum tersebut, kata dia, dimanfaatkan untuk memanipulasi besaran nilai setoran pendapatan dari BUMDes ke kas desa yang bersumber dari pengelolaan pelabuhan.

“Nilai setoran yang ditetapkan tidak sebanding dengan pendapatan riil dari kapal-kapal yang sandar. Ada selisih signifikan antara pendapatan yang seharusnya diterima dengan yang dilaporkan,” beber Christoper.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir hampir mencapai Rp5 miliar.

Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga akhir 2024, bertepatan dengan meningkatnya aktivitas logistik pembangunan IKN.

Dia mengakui proses penyidikan berlangsung cukup lama karena penyidik harus melakukan verifikasi data secara mendalam di lapangan.

Pemeriksaan meliputi jumlah kapal yang sandar, agen pelayaran, hingga vendor terkait guna mencocokkan aliran keuangan yang sebenarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Desa Bumi Harapan berada di wilayah yang bersinggungan langsung dengan kawasan pembangunan IKN, sehingga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik menjadi sorotan utama.

Saat ini, kedua tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Kejari PPU menegaskan, meski belum ditemukan keterlibatan pihak lain, peluang pengembangan perkara tetap terbuka.

“Jika dalam persidangan nanti ditemukan fakta baru atau keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” ucap Christoper. (mn/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: