SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Jaksa Agung, ST Burhanuddin memerintahkan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim agar meningkatkan kualitas penanganan perkara korupsi dengan menyasar kasus besar yang berdampak luas bagi masyarakat. Arahan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja Jaksa Agung ke wilayah hukum Kejati Kaltim pada Kamis, 22 Januari 2026.
Burhanuddin menekankan bahwa penegakan hukum tak boleh berhenti pada perkara berskala kecil. Dia pun meminta insan Adhyaksa berani mengungkap tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara besar dan efek signifikan terhadap kepentingan publik.
“Penanganan korupsi tak boleh hanya terfokus pada kasus-kasus kecil seperti Dana Desa, tapi juga harus berani menyasar perkara dengan nilai kerugian negara besar dan berdampak luas bagi masyarakat,” tegas ST Burhanuddin.
Dalam bidang tindak pidana khusus, Jaksa Agung mengapresiasi capaian penyelamatan keuangan negara di Kaltim yang mencapai lebih dari Rp18 miliar pada tahun sebelumnya.
Meski demikian, dia menginstruksikan agar seluruh tunggakan perkara, terutama kasus lama segera dituntaskan melalui optimalisasi pelacakan dan penyitaan aset.
Selain isu korupsi, Burhanuddin juga memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Kaltim.
Dia meminta Kejati Kaltim memperketat pengawasan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan dan pertambangan yang berpotensi merugikan negara.
“Kaltim memiliki potensi sumberdaya alam yang sangat besar, namun rawan terhadap perambahan dan penambangan tanpa izin. Kejaksaan harus aktif mengawasi hal ini,” tuturnya.
Kunjungan kerja tersebut juga dimanfaatkan untuk memperkuat peran Kejaksaan dalam mendukung agenda prioritas nasional periode 2024–2029 menuju Indonesia Emas 2045. Salah satu fokus pengawalan adalah program “Makan Bergizi Gratis” serta proyek strategis nasional dan daerah lainnya.
Jaksa Agung meminta bidang Intelijen serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan pendampingan agar pelaksanaan program pemerintah berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
Dari sisi internal, ST Burhanuddin memberikan penilaian positif terhadap penyerapan anggaran Kejati Kaltim tahun 2025 yang mencapai 97,12 persen.
Dia mengingatkan, meski terdapat penyesuaian anggaran pada 2026, kualitas realisasi anggaran dan optimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) harus tetap dijaga.
Terakhir, Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan marwah institusi di tengah fenomena corruptors fight back yang berupaya mendiskreditkan Kejaksaan.
“Seluruh pimpinan satuan kerja harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab guna menjaga kepercayaan publik dan mewujudkan keadilan hukum yang hakiki di Kaltim,” paparnya. (mn/ute)
![]()












