SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Polresta Samarinda melalui Polsek Samarinda Seberang membongkar kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka dan menyita barang bukti narkotika dan peralatan diduga digunakan untuk memproduksi pil ekstasi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Bhayangkari Mako Polsek Samarinda Seberang berlangsung sekitar pukul 14.15 WITA pada Senin, 19 Januari 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Ahmad Baihaki dihadiri sejumlah pejabat Polresta Samarinda.
Pada kesempatan itu, AKP Ahmad Baihaki mengemukakan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan patroli dan penyelidikan oleh personel kepolisian.
“Saat patroli, anggota mencurigai seorang pria yang mendorong sepeda motor di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua butir pil narkotika jenis ekstasi,” beber Ahmad Baihaki.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi membekuk tersangka pertama berinisial RN (32 tahun). Kemudian kasus ini dikembangkan dan mengarah pada tersangka kedua berinisial RR (33 tahun) yang diduga sebagai pemasok.
Petugas bergerak ke kediaman RR di wilayah Kecamatan Sungai Pinang dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi tidak hanya menemukan narkotika siap edar, tapi juga sejumlah alat dan bahan yang diduga digunakan untuk memproduksi pil ekstasi.
“Temuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka dalam jaringan peredaran narkotika,” ungkap Ahmad Baihaki.
Dia menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum,” tuturnya. (sam/ute)
![]()












