DaerahKriminalTNI/POLRI

Tiga Pengedar Narkoba di Berau Ditangkap, 436 Gram Sabu Disita

BERAU, KASAKKUSUK.com – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb.

Dalam pengungkapan kali ini, polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat total 436,13 gram.

Ketiga tersangka dibekuk dalam sebuah operasi senyap di Kelurahan Karang Ambun sekitar pukul 00.30 WITA pada Jumat, 16 Januari 2026.

Operasi ini terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi sehari sebelumnya sekitar pukul 22.00 WITA pada Kamis, 15 Januari 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengungkapkan begitu menerima informasi pihaknya langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam di lapangan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.

“Petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial BS dan RWP serta satu orang perempuan berinisial MN di Kelurahan Karang Ambun,” kata AKP Agus Priyanto.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 436,13 gram.

Rinciannya, sabu milik tersangka BS seberat 409 gram, milik tersangka MN seberat 25 gram, dan milik tersangka RWP seberat 2,13 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung peredaran narkotika.

AKP Agus mengemukakan  penggeledahan dilakukan di rumah para tersangka dengan disaksikan oleh warga setempat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Adapun identitas ketiga tersangka masing-masing berinisial BS (25 tahun), MN (35 tahun), dan RWP (20 tahun).

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegas AKP Agus Priyanto. (bro/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: