NUSANTARA, KASAKKUSUK.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyiapkan regulasi bagi penetapan Daerah Mitra IKN guna memperkuat pengembangan ekonomi Nusantara.
Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN tentang Tata Cara Penetapan Daerah Mitra IKN berlangsung di ruang rapat Lantai 4, Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara pada Kamis, 15 Januari 2026.
Penyusunan payung hukum ini menjadi langkah strategis Otorita IKN dalam menyiapkan kawasan-kawasan penyangga yang berperan sebagai pendukung utama fungsi IKN.
Keberadaan daerah mitra diharapkan mampu memperkuat ekosistem ekonomi Nusantara, sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Konsultasi publik ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, hingga pemerintah daerah dari seluruh wilayah Provinsi Kaltim.
Kehadiran lintas kementerian dan pemerintah daerah ini mencerminkan semangat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembangunan IKN.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menjelaskan bahwa peraturan ini dirancang untuk memberi kepastian prosedur serta tata kelola kerja sama antarwilayah secara jelas dan terukur.
“Mari kita menata konsep ini dengan masukan-masukan yang komprehensif. Kita akan melihat di mana posisi IKN dan di mana posisi pemerintah daerah, serta bagaimana komitmen bersama untuk membentuk daerah mitra yang dapat menjawab kepentingan kita bersama,” tutur Thomas.
Dia bilang, pengaturan daerah mitra merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam regulasi tersebut, kata dia, daerah mitra diposisikan sebagai unsur penting dalam pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi.
“Dalam undang-undang terbaru, daerah mitra tidak lagi dibatasi hanya di Pulau Kalimantan. Daerah mitra didefinisikan sebagai kawasan tertentu yang dibentuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi,” ucap Thomas.
Dia mengungkapkan, penetapan daerah mitra harus memenuhi unsur kerja sama dengan Otorita IKN dan ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Kepala Otorita IKN. Mekanisme ini diharapkan mampu memastikan sinergi yang kuat antara IKN dan daerah mitra.
Melalui konsultasi publik ini, Otorita IKN mendorong partisipasi aktif para pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan bersifat inklusif dan akuntabel.
Dengan adanya kepastian hukum terkait Daerah Mitra IKN, diharapkan investasi dapat mengalir lebih merata ke wilayah sekitar Nusantara, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan di berbagai daerah di Tanah Air. (*/ute)
![]()












