SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Seorang pria berinisial AP (27 tahun) diringkus aparat kepolisian atas dugaan pencurian perhiasan emas milik seorang dokter di Perumahan Bukit Mediterania, Cluster Itali, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda pada Rabu, 7 Januari 2026.
Maling ini ditangkap personel Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda dengan sangkaan melakukan perbuatan tindak pidana pencurian dan pemberatan.
Kasus tersebut menimpa dr. Siska Arsyad yang baru saja kembali ke rumahnya usai melakukan perjalanan ke luar kota. Setibanya di rumah, korban mencurigai kondisi hunian yang tampak berbeda dari biasanya.
Kecurigaan korban semakin menguat saat memeriksa lantai dua rumahnya. Pintu kamar pribadi ditemukan dalam keadaan terbuka, sejumlah pakaian berserakan, dan dua gelang emas dengan total berat 12,81 gram diketahui hilang dari kotak perhiasan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai belasan juta rupiah.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Samarinda melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.
Petugas kemudian mengamankan AP beserta barang bukti berupa kwitansi pembelian emas yang berkaitan dengan perhiasan milik korban.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan mengemukakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional. Terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong,” tutur AKP Agus.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (sam/ute)
![]()












