SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Polsek Sungai Kunjang mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor dengan modus pinjam kendaraan yang berujung digadaikan.
Kasus ini merugikan korban hingga puluhan juta rupiah dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati meminjamkan kendaraan, meski kepada orang yang dikenal.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, warga Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda ADV.
Peristiwa penggelapan ini terjadi di Jalan Rimbawan 1, Kelurahan Karang Anyar, Samarinda pada Minggu, 14 September 2025
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial V (31 tahun) meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menukar kendaraan miliknya yang sedang digadaikan,” ucap Kapolsek AKP Ning Tyas belum lama ini.
Dia menceritakan pelaku meyakinkan korban bahwa orang tuanya akan membantu menebus motor tersebut, sehingga korban mengizinkan peminjaman dengan itikad baik.
Namun, setelah kendaraan dipinjam, sepeda motor korban tidak kunjung dikembalikan sesuai kesepakatan. Pelaku justru kembali menggunakan sepeda motor miliknya sendiri dan menghilang tanpa kabar.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp35 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sungai Kunjang,” tutur AKP Ning Tyas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut dia, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, polisi berhasil mengamankan pelaku di kawasan Komplek Folder Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, tanpa perlawanan.
Dia bilang dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor korban kepada pihak lain dengan nilai gadai Rp6 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan, sekalipun kepada orang yang sudah dikenal. Pastikan ada kejelasan dan jaminan agar tidak menimbulkan kerugian,” beber AKP Ning Tyas.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (sam/ute)
![]()












