SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Polsek Sungai Kunjang mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan swasta hingga Rp164 juta.
Seorang pria berinisial AF (31 tahun) dibekuk polisi karena diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai sales dengan modus penggunaan invoice fiktif.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan adanya kejanggalan antara laporan penjualan dan kondisi keuangan. Kecurigaan itu ditindaklanjuti dengan audit internal yang menemukan sejumlah transaksi tidak wajar dan mengarah pada dugaan penggelapan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan itu dilakukan di Jalan Jakarta Blok AG RT 55, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda dalam kurun waktu 20 Oktober hingga 20 November 2025.
Dari audit perusahaan, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp164.418.438.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan perusahaan dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga penjualan.
Selain itu, kata dia, pelaku juga melakukan penjualan tunai kepada konsumen, namun dilaporkan ke kantor sebagai penjualan invoice dan uangnya tidak disetorkan ke perusahaan.
“Pelaku juga membuat penjualan fiktif dengan mencantumkan toko yang tidak ada, lalu barang dijual kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi,” beber AKP Ning Tyas.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap AF di wilayah Kelurahan Loa Bakung tanpa perlawanan pada Senin malam, 5 Januari 2026.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen hasil audit, puluhan lembar faktur penjualan, serta slip gaji atas nama pelaku untuk memperkuat pembuktian.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 488 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dalam jabatan.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. (sam/ute)
![]()












