SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Karyawan PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Site Kaltim Prima Coal (KPC), Heri Irawan akhirnya menggugat perusahaan tempatnya bekerja ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Samarinda.
Karyawan bekerja sebagai operator alat berat ini mengajukan gugatan ke PHI lantaran tak terima dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dilakukan oleh manajemen PT PAMA.
Heri Irawan mengaku telah mendaftarkan gugatannya ke PHI pada awal Desember 2025. Sidang perdananya dijadwalkan pada Kamis, 8 Januari 2026.
“Jadwal sidang keluar seminggu setelah gugatan didaftarkan. “Sidang dimulai 8 Januari 2026 hingga 31 April 2026. Kalau berdasarkan jadwal, sekitar 16 kali sidang nantinya,” kata Heri dihubungi wartawan pada Senin, 5 Januari 2026.
Dia bilang gugatan ini merupakan kelanjutan dari proses mediasi berlangsung beberapa kali sebelumnya. Mulai dari mediasi dilakukan Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) hingga Pemerintah Daerah Kutai Timur. Namun dari serangkaian mediasi itu, kata dia, tak mencapai kesepakatan.
Adapun sejumlah tuntutan disampaikan dalam materi gugatannya, Heri Irawan meminta untuk dipekerjakan kembali sesuai posisi semula.
Dia juga meminta PT PAMA menghapus seluruh sanksi Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 yang dianggapnya cacat hukum dan cacat aturan.
Selain itu, dia juga menuntut PT PAMA membatalkan PHK, karena dasar pemberian SP dinilai cacat. Kemudian menuntut perusahaan agar membayar upahnya selama proses perselisihan hubungan industrial berlangsung.
Pasalnya, dia mengaku tak menerima gaji sejak Oktober 2025. Adapun gaji Oktober dibayarkan pada November setelah dia mengadukannya ke Distransnaker Kutai Timur.
“Berarti sekitar tiga bulan ini saya tak terima upah. Seharusnya di PKB (Perjanjian Kerja Bersama) itu ada, selama proses tetap dibayarkan upah,” beber Heri Irawan.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja PAMA, Hamka menegaskan pihaknya akan mendampingi Heri Irawan dalam gugatan ke PHI.
Dia bilang serikat pekerja dipimpinnya bertindak sebagai kuasa hukum Heri Irawan dalam sidang perselisihan hubungan industrial tersebut.
Dia menyebutkan sejumlah poin yang digugat, terutama mengenai kebijakan penggunaan jam tangan pintar Operator Personal Assisten (OPA) di luar jam kerja. Selain itu, pihaknya juga menggugat soal upah proses untuk Heri Irawan yang ditahan atau belum terbayarkan oleh perusahaan.
Hamka menilai persoalan Heri bukan satu-satunya. Sebab sejumlah karyawan lainnya juga pernah dikenai sanksi terkait penolakan penggunaan jam OPA, termasuk dirinya.
Namun, Heri yang paling konsisten menolak sehingga mendapat sejumlah sanksi berujung PHK.
“Kalau teman-teman yang kena sanksi belum sampai PHK. Ada beberapa, termasuk saya sendiri pernah kena sanksi menolak penggunaan jam OPA. Kalau Heri itu memang betul-betul tidak pernah mau untuk memakai OPA di luar jam kerja makanya diberikan sanksi beruntun hingga sampai PHK,” beber Hamka.
Berdasarkan telaahan serikat pekerja, kata dia, sanksi yang dijatuhkan kepada Heri Irawan tak sesuai prosedur.
Sebab dalam PKB, menurutnya, instruksi kerja dilakukan di dalam jam kerja, bukan di luar jam kerja.
“Kalau dari segi aturan perjanjian kerja PKB kami, tidak ada terkait aturan yang diwajibkan untuk menggunakan jam OPA di luar jam kerja. Tidak ada juga terkait perintah yang dilakukan di luar jam kerja,” tutur Hamka.
Jika memang harus ada pekerjaan di luar jam kerja, lanjut dia, maka sifatnya harus ada kesepakatan kedua belah pihak. Misalnya untuk pekerjaan lembur yang mendapatkan upah lembur.
Selain itu, Hamka juga membantah alasan manajemen perusahaan yang menyebut OPA terkait dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
“Selama 18 tahun saya bekerja di PAMA, aturan K3 yang ada adalah kalau karyawan sakit, minum obat, atau tidak tercapai jam tidurnya saat fit work, maka karyawan dipulangkan, bukan harus menggunakan jam OPA,” tegasnya.
“Teman-teman keberatan karena OPA ini perintah untuk mengawasi aktivitas teman-teman, penggunaan ponsel dan aktivitas pada saat istirahat. Yang jelas, sudah banyak laporan masuk ke serikat pekerja terkait sanksi OPA ini,” sambung Hamka.
Dikemukakan pula serikat pekerja telah melakukan bipartit dua kali di Head Office (HO) terkait persoalan OPA ini, namun belum menghasilkan kesepakatan.
“Belum ada hasil disepakati kedua pihak. Jadi masih terhambat di HO. Kami tetap berjuang agar OPA ini tak diterapkan. Apalagi sudah mengikat sanksi. Jangan sampai sudah banyak korban teman-teman kena sanksi. Akibatnya jam tidur kurang sehingga tak tercapai lalu dianggap berakibat sanksi sampai PHK,” papar Hamka.
Menanggapi hal itu, Manajemen PT PAMA Site KPC melalui Kabag HC, Tri Rahmat mengatakan bahwa pihak manajemen PT PAMA menyatakan siap menghadapi proses litigasi di PHI Samarinda.
“Secara prinsip, kita akan merespons ketika memang itu menjadi sebuah proses litigasi yang harus kami hadapi. Karena apapun yang dilakukan oleh saudara Heri Irawan menurut kami juga bukan hal yang dilarang ketika beliau mencoba untuk menjadikan hal tersebut sebagai bagian dari proses perselisihan hubungan industrial,” ujar Tri Rahmat dihubungi melalui WhatsApp.
Dia memastikan bahwa manajemen akan merespons setiap poin gugatan diajukan dan siap menghadiri setiap panggilan atau jadwal sidang PHI.
“Secara prinsip, manajemen PAMA juga akan menghadapi apa yang menjadi poin gugatan. Termasuk juga kami tentunya pasti akan menghadiri setiap panggilan atau jadwal sidang dikeluarkan oleh PHI,” tutur Tri Rahmat.
Pihaknya menganggap proses ini merupakan hal wajar dalam aspek ketenagakerjaan. Bagi dia, proses litigasi sudah biasa dari sisi aspek ketenagakerjaan.
“Di situlah nanti kita akan berbicara berdasarkan data dan fakta. Tentunya kami yakini hal tersebut dan juga sudah dipersiapkan dengan baik,” (qi/ute)
![]()












