SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Perselisihan keluarga terkait persoalan warisan berujung pada tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo Gang Jambu, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda sekitar pukul 17.46 WITA pada Kamis, 1 Januari 2026.
Berdasarkan informasi kepolisian, kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah orangtua korban.
Pelaku diduga berada dalam pengaruh minuman keras dan merasa tak terima atas persoalan penjualan rumah warisan yang sebelumnya ditempatinya.
Situasi kemudian memanas dan memicu pertengkaran antara pelaku dengan korban serta anggota keluarga lainnya yang berusaha melerai. Adu mulut tersebut berujung pada tindakan kekerasan.
Pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap korban hingga keduanya terjatuh di jalan depan rumah. Peristiwa tersebut akhirnya berhasil dilerai oleh warga sekitar.
Merasa keberatan atas kejadian itu, korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baikaqi mengatakan petugas langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti sebagai tindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
Petugas kemudian menangkap pelaku kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Seberang pada Jumat, 2 Januari 2026
“Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat permintaan visum,” ucap Kapolsek AKP A. Baikaqi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Kapolsek AKP A. Baikaqi menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan, khususnya dalam lingkup keluarga, dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan musyawarah, sehingga tidak berujung pada tindakan pidana,” tutur Kapolsek AKP Baikagi. (sam/ ute)
![]()












