TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Seorang pria berinisial D (39 tahun) diamankan petugas kepolisian dari Polsek Loa Janan, Polres Kutai Kartanegara atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Loa Janan pada 27 Desember 2025.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe melalui keterangannya menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi di sebuah pondok kebun sawit di sebuah dusun di Kabupaten Kutai Kartanegara sekitar pukul 15.48 WITA pada Kamis, 25 Desember 2025.
“Korban merupakan anak perempuan berusia 14 tahun. Saat kejadian, korban menghubungi orangtuanya melalui telepon dan menyampaikan bahwa dirinya dalam kondisi terancam. Beberapa waktu kemudian, korban kembali menghubungi sambil menangis dan mengaku telah menjadi korban persetubuhan,” ungkap Kapolsek AKP Abdillah Dalimunthe.
Mendapatkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah pondok kebun sawit di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang diduga digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami juga memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang diperlukan,” tegas AKP Abdillah.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan penanganan kasus berjalan tuntas dan transparan.
Polsek Loa Janan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak, serta bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman. (tg/ute)
![]()












