DaerahKriminalTNI/POLRI

Minta Tebusan Rp5 Juta, Maling Motor Diringkus Polsek Loa Janan

TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Seorang pria berinisial R (30 tahun) diringkus aparat kepolisian setelah meminta tebusan Rp5 juta kepada korban untuk mengembalikan sepeda motor yang dicurinya.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan korban bernama Kasmi, warga Dusun Tani Maju RT 4 Desa Batuah.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat malam, 19 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WITA di rumah korban.

Menurut keterangan polisi, pelaku awalnya datang ke rumah korban dan sempat mengobrol. Namun, pelaku kemudian mengambil kunci sepeda motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi KT 6287 CAT milik korban dan membawa kabur kendaraan tersebut tanpa izin.

Korban yang menyadari motornya hilang sempat meminta bantuan warga untuk mengejar pelaku, tapi upaya itu tak membuahkan hasil.

Tak lama kemudian, korban menerima pesan dari pelaku yang meminta uang tebusan sebesar Rp5 juta sebagai syarat pengembalian motor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp31 juta dan melapor kasus itu ke Polsek Loa Janan.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono melakukan penyelidikan intensif.

Dengan dukungan Tim Elang Kota Polsek Samarinda Kota serta Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, BPKB, STNK, serta dua buah kunci kendaraan. Hasil pemeriksaan awal juga mengungkap bahwa pelaku diduga terlibat dalam dua kasus curanmor lainnya di wilayah Kota Samarinda.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 juncto Pasal 367 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Kapolsek AKP Abdillah Dalimunthe menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau warga agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan bermotor serta segera melapor ke polisi jika menjadi korban tindak kejahatan,” harap Kapolsek AKP Abdillah Dalimunthe. (tg/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: