SAMARINDA, KASAKKUSUK.com -Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli gadget berupa iPhone dengan nilai kerugian mencapai Rp30,5 juta.
Seorang pria berinisial AT (23 tahun) diamankan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan korban terkait transaksi jual beli iPhone yang terjadi pada Minggu, 21 Desember, sekitar pukul 14.37 WITA, di sebuah toko di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda.
Dalam aksinya, tersangka diduga menawarkan sejumlah unit iPhone dengan harga di bawah pasaran. Setelah terjadi kesepakatan, korban mentransfer uang secara bertahap sebanyak tiga kali dengan total Rp30.500.000. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, barang tidak kunjung diterima dan tersangka sulit dihubungi.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelapor bersama saksi kemudian berhasil mengamankan tersangka yang diketahui berada di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polresta Samarinda untuk diserahkan kepada Satreskrim guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan mengatakan pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan penipuan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya secara daring. Jangan mudah tergiur dengan harga murah yang tidak masuk akal. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke kepolisian,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan
Dalam pengungkapan perkara ini, lanjut dia, polisi mengamankan barang bukti berupa enam lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp serta satu unit iPhone 13 kapasitas 128 GB berwarna pink.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan kini masih menjalani proses penyidikan.(sam/ute)
![]()












