SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Pemerintah Provinsi Kaltim resmi menetapkan standar pengupahan tahun 2026.
Penetapan ini tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kaltim Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Dalam keputusan itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2026 ditetapkan sebesar Rp3.762.431 per bulan. UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di seluruh wilayah Kaltim.
Selain UMP, Pemprov Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). UMK tertinggi berada di Kabupaten Berau sebesar Rp4.391.337,55, disusul Kutai Barat Rp4.231.617,40, Penajam Paser Utara Rp4.181.134,00, dan Kutai Timur Rp4.067.436,00.
Sementara itu, UMK di daerah lainnya ditetapkan sebagai berikut: Kutai Kartanegara Rp3.991.797,00, Kota Samarinda Rp3.983.882,00, Kota Balikpapan Rp3.856.694,43, Kota Bontang Rp3.799.480,00, serta Kabupaten Paser Rp3.776.998,06.
Pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bagi sektor usaha tertentu. Sektor tersebut meliputi perkebunan kelapa sawit, pertambangan batu bara dan gas alam, industri minyak dan CPO, jasa penunjang migas, serta industri kapal dan kayu. Besaran UMSP ditetapkan di atas UMP sesuai klasifikasi Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Tak hanya itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) juga ditetapkan. Di Kota Bontang, UMSK berada pada kisaran Rp4.017.950 hingga Rp4.975.637.
Kota Balikpapan menetapkan UMSK sebesar Rp4.024.614,91, sedangkan Kota Samarinda berada pada rentang Rp4.043.640 hingga Rp4.228.699. Untuk Kutai Kartanegara serta wilayah Kutai Timur–Berau, UMSK ditetapkan di atas Rp4 juta.
Pemprov Kaltim menegaskan, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengikuti struktur dan skala upah yang berlaku di masing-masing perusahaan. Pengusaha juga dilarang membayarkan upah di bawah ketentuan UMP, UMK, UMSP, maupun UMSK yang telah ditetapkan.
Kebijakan pengupahan tahun 2026 ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi tenaga kerja sekaligus menjaga keseimbangan dan stabilitas dunia usaha di Kaltim. (mn/ute)
![]()












