SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap 31 kasus tindak pidana narkotika sepanjang November hingga Desember 2025.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers digelar di Aula Rupatama Polresta Samarinda pada Selasa, 23 Desember 2025.
Konferensi pers dipimpin Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya; Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam; serta Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi.
Kegiatan tersebut juga dihadiri personel Satresnarkoba Polresta Samarinda dan Unit Reskrim Polsek.
Kapolresta Hendri Umar menyebutkan pengungkapan 31 kasus tersebut merupakan hasil kerja bersama jajaran Polresta Samarinda dan Polsek jajaran selama periode 11 November hingga 22 Desember 2025.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi meningkatnya peredaran narkotika menjelang akhir tahun.
“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi Polresta Samarinda bersama Polsek jajaran. Sinergi tersebut terus kami perkuat untuk menekan peredaran narkotika dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang akhir tahun,” tutur Hendri Umar.
Dari 31 kasus yang diungkap, polisi mengamankan 44 orang tersangka yang terdiri dari 42 laki-laki dan dua perempuan. Sebanyak 12 tersangka dihadirkan langsung dalam konferensi pers sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik.
Kapolresta Hendri Umar menegaskan, pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas kepolisian karena dampaknya yang luas terhadap keamanan dan masa depan generasi muda.
Pihaknya memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya berkomitmen terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna menciptakan Kota Samarinda yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkotika. (sam/ute)
![]()












