SAMARINDA, KASAKKUSUK.com -Jajaran Polsek Samarinda Seberang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.
Dalam tempo kurang dari 24 jam, seorang maling sepeda motor berinisial MFR (24 tahun) akhirnya diringkus petugas setelah kejadian yang berlangsung di Jalan KH Harun Nafsi RT 25, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda pada Rabu dini hari, 17 Desember 2025.
Peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban memarkir sepeda motornya di dalam pagar rumah. Pada waktu kejadian, adik korban terbangun dari tidur dan melihat sepeda motor dibawa kabur oleh pelaku, kemudian berteriak hingga membangunkan korban. Korban sempat berupaya mengejar pelaku, namun tidak berhasil.
Menindaklanjuti laporan korban, petugas Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan.
Berkat kerja cepat anggota, pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WITA, berikut barang bukti hasil kejahatan.
Pada kesempatan terpisah, Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respon cepat anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam KT 6736 BAM tahun 2023 beserta 1 buah kunci remote milik korban sebagai barang bukti.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyidikan,” ucap AKP A. Baihaki.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kapolsek AKP A. Baihaki mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan pribadi, terutama saat diparkir pada malam hari. (sam/ute)
![]()












