Diduga Terlibat Penggelapan dan Penadahan, Dua Pria Ditangkap Polisi

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com -Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 480 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang terduga pelaku dan menyita  barang bukti satu unit sepeda motor.

Kasus ini bermula pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan H. Jahra, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.

Saat itu, korban mempercayakan sepeda motor miliknya kepada salah satu terduga pelaku dengan alasan akan dibawa ke bengkel. Namun, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan dan pelaku sulit dihubungi. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, petugas mengamankan seorang pria berinisial NS (32 tahun) di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru.

Dari hasil pemeriksaan awal, NS mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan kepada terduga pelaku lain berinisial RW (21 tahun).

Sekitar pukul 19.00 WITA, petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan RW beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah di wilayah Kelurahan Sungai Keledang.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga keamanan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan bertanggung jawab sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman,” tegasnya. (sam/ute)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: