DaerahKriminalTNI/POLRI

Curi Motor di Sungai Kapih, Pelaku Ditangkap di Sungai Kunjang 

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor di Jalan Kehewanan, RT 08, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, pada Minggu siang, 30 November 2025.

Korban berinisial NKG (49 tahun), melaporkan bahwa sepeda motor Honda Blade merah-putih miliknya yang diparkir di teras rumah telah hilang sekitar pukul 12.30 WITA. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Upaya cepat petugas membuahkan hasil. Hanya dalam hitungan jam, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZMA (34 tahun) di Jalan Pusaka, Kelurahan Loa Bahu, Sungai Kunjang sekitar pukul 19.30 WITA pada Senin, 1 Desember 2025.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaannya, ZMA mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Modus operandi pelaku yakni dengan memanfaatkan situasi sepi dan kondisi motor korban yang tidak terkunci stang.

Pelaku langsung mendorong kendaraan tersebut meninggalkan lokasi. Pelaku mengaku tak berniat menjual motor tersebut, melainkan untuk digunakan keperluan pribadi.

Barang bukti yang berhasil disita yakni satu unit sepeda motor Honda Blade merah-putih KT 5538 NZ, selembar STNK, dan sebuah dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo menyampaikan apresiasi atas ketepatan dan kesigapan anggotanya di lapangan.

“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan,” ucap Kapolsek AKP Kadiyo.

“Kami juga mengimbau, kejadian ini menjadi pelajaran agar masyarakat selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci stang serta menggunakan kunci ganda saat parkir,” sambung AKP Kadiyo.

Saat ini, pelaku ZMA telah diamankan dan kasusnya ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (*/ogy)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: