Bawa 7 Poket Sabu, Pemuda Ditangkap Polsek Tenggarong Seberang
TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Seorang pemuda berinisial MSE (23 tahun), warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara ditangkap petugas kepolisian sekitar pukul 23.30 WITA pada Rabu, 26 November 2025.
Tersangka ditangkap petugas dari Polsek Tenggarong Seberang setelah sebelumnya anggota Unit Reskrim menerima laporan dari warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di Desa Bangun Rejo,
Warga melaporkan adanya kerumunan anak muda di RT 20 yang diduga kerap terlibat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat menyisir area pinggir jalan, petugas menemukan seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika didatangi, pemuda tersebut mencoba kabur sambil membuang sebuah bungkusan plastik.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku MSE. Saat petugas memeriksa bungkusan yang dibuang, ditemukan 7 poket sabu dengan berat total sekitar 4,04 gram yang disembunyikan dalam kemasan snack.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, dompet, kotak rokok, dan plastik klip sebagai barang bukti tambahan. Di hadapan petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.
Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Aulia Hadi Rahman, memastikan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam menindak peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat. Kami mengapresiasi keberanian warga yang peduli terhadap lingkungannya,” kata Kapolsek IPTU Aulia Hadi Rahman.
Karena itu, Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Aulia Hadi Rahman berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba. *Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Kapolsek IPTU Aulia Hadi Rahman.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tenggarong Seberang dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. (*)
Sumber: Humas Polres Kukar Editor: Sayuti Ibrahim
![]()


Leave a Reply