AdvertorialDiskominfo Kutai Timur

Masyarakat Diwajibkan Pilah Sampah di Rumah Sesuai Jenisnya

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Masyarakat Kabupaten Kutai Timur diwajibkan melakukan pemilahan sampah dari rumah sesuai jenisnya dan dilarang keras melakukan pembakaran sampah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012.

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kutai Timur, Dewi menegaskan kewajiban pemilahan sampah dan larangan pembakaran sampah bukan hanya himbauan tapi merupakan amanat hukum yang harus dipatuhi oleh setiap warga Kutai Timur.

“UU Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 12 ayat 1 dengan tegas menyatakan setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Perda Kutim Nomor 7 Tahun 2012 juga mengatur hal yang sama,” ungkap Dewi kepada KASAKKUSUK.com usai sosialisasi di Gedung Wanita Sangatta pada Minggu, 23 November 2025.

Dewi menjelaskan, dengan timbulan sampah mencapai 228,167 ton per hari dan hanya 27,072 ton per hari yang terkelola, partisipasi masyarakat dalam memilah sampah dari sumber menjadi kunci utama mengatasi krisis sampah di Kutai Timur.

“Saat ini 112,845 ton per hari sampah terbuang ke lingkungan karena tidak terlayani. Jika masyarakat memilah sampah dari rumah, sampah organik bisa diolah menjadi kompos, sampah anorganik bisa disetor ke Bank Sampah, sehingga yang masuk ke TPA hanya residu,” jelas Dewi.

Ia memaparkan, masyarakat wajib melakukan pembatasan timbulan sampah melalui pengurangan penggunaan produk dan kemasan plastik sekali pakai pada kegiatan sehari-hari. Ini termasuk membawa tas belanja sendiri, menghindari penggunaan sedotan plastik, dan memilih produk dengan kemasan minimal.

“Setiap rumah tangga harus memiliki minimal dua tempat sampah: organik dan anorganik. Sampah organik seperti sisa makanan, sayuran, dan daun bisa diolah menjadi kompos yang bermanfaat untuk pupuk tanaman sendiri atau bahkan bisa ditransaksikan secara ekonomi,” tambah Dewi.

Untuk sampah anorganik seperti plastik, kertas, logam, dan kaca, Dewi menyarankan masyarakat mengelolanya dengan proses daur ulang atau menyetorkan ke Bank Sampah terdekat yang saat ini sudah tersebar di beberapa wilayah dengan kapasitas pengolahan 2,472 ton per hari.

“Bank Sampah tidak hanya mengurangi sampah tetapi juga memberikan nilai ekonomi. Sampah anorganik yang disetorkan ke Bank Sampah bisa ditukar dengan uang atau barang kebutuhan sehari-hari. Ini adalah praktik win-win solution,” papar Dewi.

Dewi juga menekankan kewajiban masyarakat untuk melakukan pemanfaatan kembali sampah dan pendauran ulang sampah pada kegiatan sehari-hari. Botol plastik bisa digunakan untuk pot tanaman, kardus bekas bisa dijadikan tempat penyimpanan, dan kain bekas bisa dijahit ulang.

“Kreativitas dalam memanfaatkan kembali sampah sangat penting. Banyak sampah yang sebenarnya masih bisa digunakan dengan fungsi berbeda. Ini adalah konsep reuse yang mengurangi timbulan sampah baru,” jelas Dewi.

Khusus untuk acara yang mengumpulkan orang banyak seperti pernikahan, syukuran, atau acara adat, masyarakat diwajibkan melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah agar tidak mencemari lingkungan.

“Acara hajatan sering menghasilkan sampah dalam jumlah besar. Penyelenggara harus menyiapkan tempat sampah terpilah dan memastikan sampah dikelola dengan baik, tidak dibuang sembarangan atau dibakar,” tambah Dewi.

Dewi menegaskan, larangan pembakaran sampah sangat penting karena asap hasil pembakaran sampah mengandung zat berbahaya seperti dioksin yang dapat menyebabkan gangguan pernapasan dan kanker.

“Pembakaran sampah terutama plastik menghasilkan racun berbahaya bagi kesehatan. Banyak masyarakat masih membakar sampah tidak tahu dampaknya. Ini harus dihentikan dan diganti dengan pemilahan serta pengolahan yang benar,” tegas Dewi.

Dengan partisipasi aktif masyarakat dalam memilah sampah dari rumah, Dewi optimis target pengurangan sampah 30 persen pada 2025 dan 100 persen sampah terkelola pada 2029 dapat tercapai.

“Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah menyediakan fasilitas, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat sejak dari rumah masing-masing,” papar Dewi. (adv/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: