SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berpotensi mengelola sampah sebagai salah satu unit usaha yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi desa. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang pendirian, pengelolaan, dan pengembangan BUMDes.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur, Sugiyo menyatakan bahwa keterlibatan BUMDes dalam pengelolaan sampah dapat memperkuat sistem pengelolaan sampah di tingkat desa sekaligus menciptakan lapangan kerja dan pendapatan bagi desa.
“BUMDes bisa menjadi solusi untuk menutup gap pelayanan pengelolaan sampah di desa-desa,” ungkap Sugiyo kepada KASAKKUSUK.com di ruang kerjanya pada Kamis, 20 November 2025
Menurut Sugiyo, bentuk keterlibatan BUMDes dalam pengelolaan sampah bisa bermacam-macam seperti mengelola bank sampah desa, menyediakan jasa pengangkutan sampah, mengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) desa, atau mengolah sampah organik menjadi kompos untuk dijual. “Semua bentuk usaha ini potensial memberikan keuntungan bagi BUMDes,” jelas Sugiyo.
Dia mencontohkan, BUMDes dapat mendirikan unit usaha bank sampah yang mengumpulkan sampah anorganik dari warga desa untuk dijual ke pengepul atau industri daur ulang. “Selisih harga beli dari warga dan harga jual ke pengepul menjadi keuntungan BUMDes,” ungkapnya.
Untuk sampah organik, BUMDes bisa mengolahnya menjadi kompos atau pupuk organik cair yang dibutuhkan petani. “Di desa-desa Kutai Timur banyak petani yang membutuhkan pupuk organik. Ini pasar yang cukup besar,” kata Sugiyo.
BUMDes juga bisa menyediakan jasa pengangkutan sampah dengan retribusi yang terjangkau bagi warga desa. “Tidak semua desa terjangkau oleh armada pengangkut sampah pemerintah kabupaten, BUMDes bisa mengisi kekosongan ini,” jelas Sugiyo.
Menurut dia, pemerintah kabupaten akan memberikan dukungan kepada BUMDes yang berminat mengembangkan unit usaha pengelolaan sampah. “Dukungan bisa berupa pelatihan, bantuan peralatan, pendampingan teknis, atau fasilitasi akses pasar,” ungkapnya.
Dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019, pemerintah kabupaten berkewajiban memfasilitasi pola pengembangan kerjasama daerah, kemitraan, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah. “BUMDes adalah bentuk partisipasi masyarakat yang terorganisir,” kata Sugiyo.
Dia juga menekankan bahwa jika BUMDes ingin mengelola sampah sebagai unit usaha, mereka tetap harus memiliki izin dari Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. “Meskipun milik desa, BUMDes tetap harus berizin jika mengelola sampah,” tegasnya.
Proses perizinan untuk BUMDes akan dipermudah dengan persyaratan yang disesuaikan dengan skala usaha desa. “Kami tidak akan menerapkan standar yang sama dengan perusahaan besar. Ada penyesuaian untuk BUMDes,” jelas Sugiyo.
Sejumlah desa di Kutai Timur sudah mulai tertarik mengembangkan unit usaha pengelolaan sampah melalui BUMDes.
“Ada yang sedang menjajaki pembentukan bank sampah desa, ada yang berencana membuat TPST untuk mengolah sampah organik,” ungkap Sugiyo.
Namun dia mengakui masih ada tantangan dalam mengembangkan unit usaha pengelolaan sampah di BUMDes. “Tantangannya adalah kapasitas SDM, modal awal, dan pemahaman tentang peluang ekonomi dari sampah,” jelasnya.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup akan menyelenggarakan pelatihan khusus bagi pengurus BUMDes tentang pengelolaan sampah dan pengembangan unit usaha.
“Kami akan menghadirkan narasumber yang berpengalaman dan mengajak study visit ke BUMDes yang sudah sukses mengelola sampah,” kata Sugiyo.
Karena itu, dia berharap bank sampah yang sudah ada di tingkat RT atau kelurahan dapat ditransformasi menjadi unit usaha BUMDes.
“Dengan masuk ke BUMDes, bank sampah akan mendapat dukungan modal dan manajemen yang lebih baik sehingga bisa berkembang lebih besar,” beber Sugiyo.
Selain aspek ekonomi, keterlibatan BUMDes dalam pengelolaan sampah juga memberikan manfaat sosial dan lingkungan. “Desa menjadi lebih bersih, warga terbiasa memilah sampah, dan ada pendapatan tambahan bagi desa,” kata Sugiyo.
Pihaknya mengajak kepala desa dan pengurus BUMDes untuk memanfaatkan peluang ini. “Pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah kabupaten. Desa juga harus ambil peran. BUMDes bisa menjadi motor penggeraknya,” ulas Sugiyo. (adv/ute)
![]()












